Hakim Tolak Pembelaan Tonggung

Hakim Tolak Pembelaan Tonggung

JAMBI - Nota pembelaan yang disampaikan Toggung Napitupulu terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari ditolak oleh Majelis Hakim.

 

“Pembelaan terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan, jadi majelis hakim memutuskan untuk sidang dilanjutkan dan menolak pembelaan terdakwa,”ungkap Nelson Sitanggang yang merupakan ketua majelis hakim, kemarin.

 

Setelah menolak nota pembelaan dari terdakwa kemudian Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan alat bukti dan mempersilakan jaksa penuntut umum menghadapkan alat bukti.

Dalam sidang kemarin, penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim meminjamkan dokumen kontrak yang di dalamnya tercantum tanda tangan Toggung. Dokumen tersebut guna alat bukti pemeriksaan Polda Jambi, terkait laporan tanda tangan Toggung di dokumen yang disebut-sebut dipalsukan.

Namun majelis hakim mengatakan dokumen kontrak tersebut tidak ada disertakan di berkas perkara Toggung, melainkan ada di berkas perkara Wahyu Asoka dan Belly C Picarima yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Majelis hakim kemudian mengatakan supaya membuat permohonan tertulis kepada majelis hakim yang mengadili perkara Wahyu dan Belly.

”Silahkan ajukan secara tertulis ke majelis hakim dengan perkara Wahyu Asoka, karena tidak termasuk di berkas Tonggung,” ujar Nelson.

 

Sidang dilanjutkan hari Kamis (21/2) pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: