>

Optimis Jambi Menangkan Gugatan

Optimis Jambi Menangkan Gugatan

Soal Sengketa Pulau Berhala

JAMBI  - Sengketa Pulau Berhala yang akan diputus Mahkamah Konsititusi (MK) dalam pekan ini, diharapkan dimenangkan Jambi. Komisi I DPRD Provinsi Jambi yakin berhala akan dimenangkan Jambi. “Kita optimis pulau berhala akan kembali ke pangkuan Jambi. Kita berharap keputusan MK nantinya seperti itu,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar.

Dikatakannya, jika memang nantinya berhasil dimenangkan Jambi, pemerintah harus serius memperhatikan pula berhala ini dan bersinergi dengan Pemkab Tanjungjabung Timur. “Jangan disia-siakan. Kalau menang harus diurus. Jangan setelah dapat lalu dibiar-biarkan saja, harus lebih digenjot pembangunannya,” harapnya.

Jika kalah, sambungnya, pemerintah Jambi harus legowo. Keputusan itu adalah keputusan tetap, karena itu harus dipatuhi. “Kalau kalah kita harus terima, tapi kita yakin menang,” pungkasnya.

Dalam wibsite resmi MK, sengketa Pulau berhala dijadwalkan diputus pada sidang yang akan digelar pada Kamis (21/2), sekitar pukul 14.00 WIB. Diinformaskan juga, beberapa gugatan yang berkaitan dengan sengketa Pulau Berhala akan diputus hari itu. Kepala Biro Hukum setda Provinsi Jambi, Jaelani mengatakan, Pemprov Jambi sangat optimistis dapat memenangkan gugatan ini. Namun, pihaknya tetap mempercayakan kasus ini ke kuasa hukum Pemprov Jambi. “Kita optimistis menang. Tapi soal sidang ini saya menunggu info dari pak Andi M Asrun sebagai kuasa hukum kita,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Andi M Asrun yang dihubungi via ponsel mengatakan, dirinya sangat yakin memenangkan gugatan tersebut. Sebab, dalam kasus ini ada tiga agenda sidang.

Pertama uji materi Undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga gugatan dari Provinsi Jambi. Lalu, gugatan uji materi Undang-undang pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur dari pihak Lingga, serta gugatan dari pihak Lingga lainnya terkait uji materi yang sama tentang pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“Namun dari uji materi yang Lingga lakukan mereka tidak melengkapi materi gugatan, sehingga kita optimis menang. Hanya saja belum diputuskan,” pungkasnya.

(wsn)

    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: