Kejagung Akan Eksekusi Susno
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjebloskan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke balik jeruji. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya telah memastikan bahwa Susno telah bersedia dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/2).
Basrief menyatakan, penasehat hukum Susno sudah menyampaikan surat kesediaan untuk dieksekusi. \"Prinsipnya bersedia untuk dieksekusi. Sementara ini dieksekusi di (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong,\" ujar Basrief kepada wartawan. Menurut dia, penempatan Susno di Lapas Cibinong merupakan sudah rencana Kejagung. Hal ini supaya Susno tidak menjadi satu tempat dengan terpidana kasus pajak Gayus Tambunan yang berada di Lapas Sukamiskin. \"Dulu kan dia membongkar kasus itu, jadi jangan sampai mereka jadi satu,\" ujarnya.
Kepastian bahwa Susno dieksekusi bukan merupakan kewenangan langsung Kejagung. Pihaknya memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor. \"Saya belum bisa memastikan karena Kejari (Jaksel) adalah pelaksana,\" tandasnya.
Kasasi Susno dalam kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat dan penyalahgunaan kewenangan kasus PT Salmah Arowana Lestari ditolak Mahkamah Agung (MA) Desember tahun lalu. Susno tetap dinyatakan bersalah karena menerima hadiah Rp 500 juta demi mempercepat penyidikan kasus PT Salmah.
Saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, Susno dinilai telah memangkas dana pengamanan pilkada senilai Rp 4,2 miliar miliar. Dalam kasasi MA, Susno tetap divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan sebagaimana putusan PN Jaksel. Susno ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Namun, Susno dikeluarkan dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel pada 18 Februari 2011. Itu berarti Susno sudah pernah menjalani masa pidana sekitar sembilan bulan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi tidak banyak berkomentar terkait pernyataan Basrief. \"Kalau eksekusi memang akan dilaksanakan, eksekutornya itu jaksa dari Kejari Jaksel,\" ujarnya singkat. Di sisi lain, sempat muncul informasi pengacara Susno mengirimkan surat terkait penolakan kasasi oleh MA. Namun, pihak Kejari Jaksel belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
(bay/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: