Pengusaha Gugat Permendag Waralaba

Pengusaha Gugat Permendag Waralaba

JAKARTA- Pengusaha waralaba lokal yang tergabung dalam Asosiasi  Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 7 Tahun 2013. Itu diungkapkan oleh Ketua Wali Amir Karamoy.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat dengan anggota dan ahli hukumnya. Pada tahap awal hari ini (19/2) ia bakal melayangkan surat ke Menteri Perdagangan. Ia bakal meminta Permendag itu ditunda untuk direvisi. “Penundaannya bisa 1 hingga 3 bulan. Tapi kalau masih bandel kami akan uji materi ke MA,” terangnya pada Jawa Pos saat dihubungi kemarin.

Poin yang yang bakal dibandingkan yaitu mengenai sistem penyertaan modal dan pembagiannya. Menurut Amir poin itu melanggar Undang-undang No 20 Tahun 2008 khususnya pasal delapan. Pasal itu menyebutkan usaha besar dilarang memiliki dan atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Dengan porsi penyertaan 30-40 persen yang diberikan oleh pengusaha kecil, itu artinya telah menyalahi undang-undang.

“Dan menurut UU nomer 12 tahun 2011, aturan Permendag, Perda, atau lainnya tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam kasus ini Permendag menyalahi UU. Ini yang potensial untuk diuji materi,” terangnya.

Sebagai catatan, Kamis lalu (14/2) Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomer 7 Tahun 2013. Beleid itu mengatur empat jenis waralaba yaitu restoran, kafe, rumah makan, dan bar atau rumah minum. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemilik lisensi waralaba yang memiliki lebih dari 250 gerai wajib mewaralabakan gerainya pada pihak lain.

Pemegang lisensi tidak sepenuhnya wajib melepas kepemilikan. Tapi bisa melalui kerjasama penyertaan modal dengan UMKM yang ada di daerah sekitar gerai. Jumlah prosentase penyertaan modal telah ditetapkan. Bagi waralaba dengan nilai investasi gerai kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modalnya minimal 40 persen. Sedangkan yang kurang dari Rp 10 miliar penyertaan modalnya minimal 30 persen. (jpnn)

n pro�p p໱ 8ܵ i kawasan Pakuwon dengan menggandeng BUMD setempat. “Saat ini masih tahap penjajakan,” katanya.

 

Direktur Produksi APP Tharmuzie Romlie menambahkan, pihaknya juga memiliki rencana pengembangan di kawasan Jatinangor, Jawa Barat. Keberadaan kampus di kawasan itu juga menjadi alasan pengembangan bisnis APP.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: