>

Sempat Buron, Dewi Segera Disidang

Sempat Buron, Dewi Segera Disidang

JAMBI- Tersangka kasus Korupsi di BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal senilai Rp 800 juta, Dewi Andalinda yang sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan akan segera menjalani persidangan. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi oleh penyidik Kejaksaan.

”Kita tinggal  menunggu penetapan jadwal sidang,”ungkap Wilyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kepada sejumlah wartawan (18/2) kemarin.

Dewi saayt ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi. “Terdakwa Dewi Anda Linda di jerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU  tindak pidana korupsi,”tukas Wilyanto.

 

Sementara itu, empat orang tersangka lainnya, menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Diani Fitri dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi.

Dari hasil Audit tim menyimpulkan ada penyimpangan pencairan kredit, pemyimpangan yang ditemukan pencairan kredit tanpa ada proposal dan agunan Kredit tidak sesuai yang di ajukan dan tanpa registrasi.

Untuk Penyimpangan Dewi Anda Linda, Pencairan kredit tanpa proposal, tanpa registrasi, pencairan kredit tidak sesuai-tidak ditransfer ke rekening, tidak disertai kontrak proyek, kredit lebih dari 10 persen, pemberian batas max lebih 500 juta lebih dari batas jaminan.

Akibat dari penyimpangan tersebut terdapat kerugian yang dihitung dari uang yang seharusnya tidak dikeluarkan BPR, Kerugian senilai Rp 499,894.633. itu dari kuitansi penarikan yang diambil Dewi. (Rp 494 juta kuitansi dan nota kredit sekitar Rp 5 juta).
Pinjaman Dewi untuk pembiayaan proyek, tapi tanpa proposal.

Sedangkan penyimpangan yang ditemukan untuk Isman Ismail pencairan kredit tidak melalui prosedur kredit, Kas bon tidak ada aturan, pencairan tidak ada perjanjian kredit dan tidak ada jaminan yang disertakan.

Sementara itu untuk kerugian dalam penyimpangan ini senilai Rp 235 juta, yang sudah diteliti dokumennya dan ada catatan kuitansi penarikan.

Lanjut nya lagi untuk penyimpangan Justus Pasaribu yang ditemukan oleh tim Audit, dalam pencairan tidak disertakan jaminan dan tidak dilakukan survey agunan.

Sedangkan untuk kerugian yang ditemukan oleh tim dalam penyimpangan yang dilakukan Justus Pasaribu senilai Rp 160 juta.

”Tim mulai menghitung kerugian negara sejak dicairkan, bukan sejak tanggal jatuh tempo,” Jelas Diani Fitri kepada Majlis Hakim.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: