BATANGHARI – Karena pengakuan tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu, seorang anggota Polres Batanghari harus diperiksa oleh Propam. Tersangka kasus kepemilikan sabu atas nama Dodi Riansyah (30), warga Hutan Lindung, Kelurahan rengas Condong, Muarabulian mengatakan kepada penyidik bahwa sabu tersebut merupakan milik oknum polisi berpangkat Aiptu yang namanya berinisial M.

 

Dodi Riansyah ditangkap Polres Batanghari dalam operasi antik, Jumat (15/2). Dan akibat keterangan Dodi Riansyah itu, pihak Polres saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu M tersebut.

 

Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Propam dan Satnarkoba untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota polres yang sehari-hari bertugas dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Batanghari itu.

“Sejak Sabtu lalu, anggota berinisial Aiptu M sudah menjalani pemeriksaan di Propam. Dugaan keterlibatannya sedang diselidiki,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, status Aiptu Mita belum ditetapkan sebagai tersangka walau sudah tiga hari menjalani pemeriksaan. Seksi Propam dibantu Satnarkoba masih menyelidiki keterlibatan anggota itu. “Kita memiliki waktu tiga hari untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya, kalau belum ketemu juga, maka diperpanjang tiga hari lagi,”sebutnya.

 

Kapolres sendiri belum mau membeberkan peran yang dimainkan Aiptu M. Dia beralasan kasus itu masih dalam penyelidikan. “Kasus ini masih dugaan, kita masih melakukan penyelidikan. Sepajang alat buktinya cukup akan kita proses secara hukum,” pungkas Kapolres.

(sal/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: