Hardi Sebut Pihak Lain

Hardi Sebut Pihak Lain

Korupsi Dana Kemitraan Pertamina Rp 3,7 M

saat sidang yang beragendakan pembacaan pledoi

JAMBI – Istri dari Prasetyo Hardi, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kemitraan dan bina lingkungan Pertamina, Nampak mengeluarkan Air mata saat menyaksikan persidangan tipikor yang beragenda pembacaan pledoi.


Dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan Negara Rp 3,750 miliar ini, terdakwa Prasetyo yang merupakan koordinator agrim mitra pendamping Pertamina, dalam pledoinya mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan hanya dirinya saja. Tetapi ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab.

”Artinya saya yang kena bertanggung jawab, “ kata Prasetyo dengan suara serak, kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang di ketuai Nelson Sitanggang, Senin (18/2) siang.

Saat diminta tanggapan dari Majlis Hakim yang diketuai Suprabowo mengenai tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa mengatakan “ saya menyesali perbuatan saya, saya minta Majlis Hakim dapat mempertimbangkan Tuntutan yang diberikan JPU,” Sebut Hardi dengan nada sedih.

Majelis hakim kemudian memperjelas pernyataan terdakwa dengan bertanya kembali. Dalam pledoi, terdakwa juga beralasan memiliki keluarga, anak, isteri yang bekerja sendirian. “Secara materiil bukan saudara yang bertanggung jawab?, “ lanjutnya, yang kemudian dijawab Prasetyo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wilyanto terhadap pledoi terdakwa mengungkapkan tetap pada dakwaan. “natinya replik kami tetap berjalan, “ katanya.

Majelis hakim kemudian mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Sidang putusan akan digelar Kamis (28/2) untuk mendengar putusan majelis hakim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana kemitraan dan bina lingkungan Pertamina, kerugian yang terjadi Rp 3,750 miliar. Terdakwa dituntut hukuman enam tahun kurungan, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: