Uang Palsu Beredar Di Muarojambi

Uang Palsu Beredar Di Muarojambi

SENGETI- Dua orang remaja yang merupakan warga Jaluko harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya keduanya ditangkap saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu disebuah pasar malam di Desa Sungai Duren, Muarojambi.

 

Keduanya diduga sering mengedarkan uang paslu tersebut. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 11 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, barang bukti ditemukan dari dalam dompet pelaku.

 

Kapolsek Jaluko Iptu Abriansyah ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Jaluko. \"Keduanya telah 3 kali mengedarkan uang palsu, pada malam minggu tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang beraksi pelaku kami tangkap berikut barang bukti yang ada padanya,\"terang Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa saat diintrogasi polisi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari seorang pria dengan inisial BD yang merupakan warga Batanghari.

 

\"Otaknya telah kami miliki identitasnya, kami akan terus melakukan pengembangan mengungkap bisnis besar uang palsu ini, sebab ini merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya,\"imbuh Kapolsek

Pelaku kemudian atas perbuatannya akan dikenai pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. \"Keduanya akan segera kami proses, kami harap masyarakat harus waspada jika menemukan uang palsu agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian,\"harap Kapolsek.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: