>

10 Karyawan Tetap Dipecat

10 Karyawan Tetap Dipecat

JAMBI -  Sebanyak 10 orang karyawan PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL), yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, belum lama ini sudah diselesaikan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Haris AB mengatakan, 10 orang yang memepertanyakan pemecatan oleh perusahaan PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL) dipastikan dipecat.

“Ada 58 orang yang menuntut, 10 orang tidak bisa lagi diterima bekerja, karena perusahaan tidak sanggup. Sedangkan 48 lainnya tetap dipekerjakan,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Keputusan ini, menurutnya berdasarkan kesepakatan bersama, para buruh yang melakukan aksi, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi, serta perusahaan. “Mereka semuanya menerima keputusan itu,” sebutnya.

Sementara itu, soal tuntuan Jamsostek yang disampaikan para buruh, menurutnya masih dalam pengkajian. Saat ini timnya masih turun di lapangan mengecek kebenaran. “Kita cek dulu, apa buktinya. Perusahaan juga punya bukti, nanti kita koordinasi dengan Jamsostek di Jambi, lalu akan kita laporkan ke gubernur secara khsus,” ucapnya.

Seperti diketahui, sekitar 70 buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Jambi, Senin (11/2) lalu. Mereka menuntut pemerintah bersikap atas keputusan perusahaan PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL) yang mem-PHK buruh.

Roida Pane, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi mengatakan, sepuluh mantan karyawan PT RAAL sudah mengadukan pihak perusahaan ke Polda Jambi. Alasan pemecatan, karyawan telah mendirikan Federasi Serikat Buruh (FSB) Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (Hukatan) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Menurut dia, Undang-undang Dasar memberi kemerdekaan kepada warga untuk berorganisasi. FSB Hukatan SBSI yang didirikan para karyawan juga telah dicatatkan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjabbar. Mereka juga menuntut agar 10 karyawan yang dipecat PT RAAL dipekerjakan kembali.

Pihak PT RAAL juga diminta membayarkan kekurangan pembayaran gaji buruh sejak tahun 2009 hingga 2012 serta melaksanakan SK Gubernur No 626/Kep.Gub/Dissosnakertrans/2012 tentang UMP Jambi 2013.

Tuntutan lainnya, agar semua buruh PT RAAL mengikuti sepenuhnya program Jamsostek, dan kepada semua buruh diberikan kebebasan untuk berserikat atau tidak di PT RAAL.

Mantan karyawan PT Rudi Agung Agra Laksana (RAAL), Mukhtar Nainggolan, yang juga merupakan Wakil Ketua I Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (FSB HUKATAN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), mengatakan pihak perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). \"Pada tahun 2009 sampai 2012, ada sekitar lima bulan gaji kami tidak dibayar sesuai UMP,\" tukasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: