Massa Histeris Di Persidangan

Massa Histeris Di Persidangan

Sidang Tersangka Kerusushan Lubuk Niur

MUARA BUNGO – Kemarin, sidang lanjutan kerusuhan Lubuk Niur dengan Pedukun kembali digelar. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pitriadi menghadirkan saksi dari dusun Pedukun.

 

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Teguh Priyatno, SH mengatakan, sidang kemarin menghadirkan saksi 7 orang. Empat saksi untuk tersangka pelaku penembakan, Romi dan tiga saksi untuk tersangka provokator, Zulfahmi.

\"Dari ketuju saksi, satu diantaranya polisi, sedangkan enam saksi dari masyarakat Pedukun,\" ujar Teguh Priyatno.

JPU menambahkan, dari semua saksi yang dihadirkan kemarin, semuanya memberatkan tersangka. Sidang akan ditunda hingga minggu depan.

 \"Sidang situnda minggu depan, dengan agenda masih menghadirkan saksi,\" lanjut JPU, Teguh Priyatno

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dihadiri ratusan massa baik dari Pedukun maupun dari Lubuk Niur.

Jalannya sidang sempat terhambat ketika massa tidak puas dengan surat pernyataan yang dibawa Penasehat Hukum (PH) dan diserahkan kepada hakim ketua. Surat tersebut berasal dari Rio Pedukun yang menyatakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersangka Romi kemarin tidak berada di TKP saat kejadian.

Mendengar pernyataan tersebut, ratusaan massa yang hadir tidak puas dan berteriak histeris. Beruntung pihak kepolisian bisa meredam emosi massa.

Menurut salah satu warga Pedukun yang enggan disebutkan namanya, masyarakat Pedukun yang menghadri sidang sekitar 20 mobil.

Sedangkan masyarakat dari Lubuk Niur hanya sebagian kecil. Meskipun sidang dihadiri ratusan massa namun sidang tetap berjalan dengan tertib dan aman.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: