Aceng Akan Gugat SBY

Aceng Akan Gugat SBY

GARUT -  Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut, mendapat perlawanan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menggugat SBY. Hal ini, ditegaskan oleh Ujang Sujai Toujiri Kuasa Hukum Aceng Fikri.

\"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana,\" katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2).

Ujang membenarkan jika Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.

Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng.

\"Sampai saat ini, kita belum menerima salinan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng,\"katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengungkapkan, akan melihat terlebih dahulu surat yang dikeluarkan oleh presiden untuk menentukan langkah DPRD Garut selanjutnya. Meski demikian, Lucky mengakui mengetahui bahwa Presiden SBY menyetujui permohonan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng.

Lucky menuturkan, DPRD perlu mempelajari surat pemberhentian Aceng yang dikeluarkan oleh SBY untuk mengetahui apkah memang harus mengangkat wakil bupati menjadi bupati atau ada hal-hal lain. Menurutnya, DPRD akan mempersiapkan langkah berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

\"Langkahnya yang akan kita ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 4 huruf d tentang pemberhentian kepala daerah, apakah nanti wakil bupati langsung menggantikan posisi bupati kita harus melihat isi surat dari presiden terlebih dahulu,\" katanya.

Farida Susilawati, Sekretariat DPRD yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan surat keputusan presiden terkait pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

\"sampai saat ini DPRD belum menerima surat salinan keputusan Pemberhentian Bupati Garut, karena surat tersebut tidak mungkin langsung di kirimkan ke DPRD Garut akan tetapi ada prosesnya terlebih dahulu karena surat tersebut pasti akan ada nomornya dan sebagainya,\"pungkasnya.

Isu r Suryana, Direktur Anda Centre, lembaga taktis yang dibentuk dalam pemenangan Aceng Fikri pada Pilkada Garut tahun 2009 lalu mengungkapkan, pihaknya menerima putusan presiden tersebut. Karena, tidak ada alasan untuk menerima putusaun tersebut.

Isur juga menjamin, tidak akan ada pergerakan massa maupun pergerakan apapun yang dilakukan pendukung Aceng. Termasuk langkah hukum berupa gugatan. \"Tidak akan ada gerakan apa-apa,\" katanya melalui pesan singkat yang diterima\"Radar.

Dari pantauan\"Radar\"di kediaman pribadi Aceng Fikri di Kampung Copong Kelurahan Sukamenteri Kecamatan Garut Kota, tidak ada kegiatan apapun di rumah pribadi Aceng yang dibangun tidak jauh dari rumah orangtuanya. Rumah dua lantai yang ditutupi tembok pagar tinggi tersebut tampak sepi seperti biasa tak ada kumpulan massa pendukung Aceng.

(igo/npw/sik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: