Empat Rumah Djoko Disita Lagi
JAKARTA- Djoko Susilo ternyata memiliki banyak aset tidak bergerak berupa rumah. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat rumah milik polisi dengan pangkat irjen itu. Jika dikalkulasi, berarti institusi pimpinan Abraham Samad itu sudah menyita sepuluh rumah milik Djoko.
Empat rumah lagi yang diduga milik tersangka kasus korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berada di dua tempat. Tiga rumah ada di kawasan Jakarta Selatan dan satu hunian di Depok, Jawa Barat. \"Hari ini (kemarin, red) ada pemasangan plang sita,\" ujar Jubir KPK Johan Budi.
Dia lantas merinci empat hunian itu. Untuk yang berada di Jakarta Selatan, rumah itu ada di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Rumah yang berada di Jalan Prapanca itu kabarnya sering ditempati istri muda Djoko yang juga mantan putrid Solo, Dipta Anindita. Sementara rumah Djoko di kawasan Depok yang disita KPK beralamat di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1. Menurut Johan, total sepuluh rumah yang disita itu akumulasi dari hunian di Jakarta, Solo, Jogja dan Semarang.
Meski telah dilakukan penyitaan, KPK tidak serta merta melarang rumah itu untuk dihuni. Menurutnya, penghuni yang dipasrahi untuk tinggal masih diperbolehkan berada di rumah tersebut seperti biasa. Penyitaan dilakukan supaya tidak ada transaksi jual beli rumah yang diduga hasil dari TPPU.
\"Disita itu tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh dijual atau disewakan. Penyitaan untuk negara menunggu keputusan pengadilan,\" imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Djoko Susilo yang disita KPK sebelumnya adalah, dua rumah di Solo, tiga di Jogjakarta, dan satu di Semarang.
Saat disinggung berapa nilai seluruh aset Djoko, Johan mengaku tidak tahu pasti. Berdasar informasi yang beredar, TPPU yang dilakukan oleh Djoko Susilo menembus angka Rp 45 miliar. Selain rumah, Djoko juga diduga memiliki sejumlah lahan di banyak tempat, di antaranya Bogor.
Djoko sendiri diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Tipikor. Diperberat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU 15/2002 tentang TPPU.
(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: