>

Judi, 6 Warga Jadi Tersangka

Judi, 6 Warga Jadi Tersangka

MUARABULIAN- Jajaran Polsek Bhatin XXIV Rabu (20/2) menetapkan enam orang warga sebagai tersangka kasus perjudian.

 

Ke emam warga tersebut tertangkap sedang melakukan judi di Rt 01, Rw 01 Dusun Sidodadi Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolsek Bhatin XXIV, iptu Hardi, ketika dikomfirmasi melalui ponselnya mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang asik main judi.

 
”Para tersangka adalah Hhanki Tandayu (24) warga Desa Terentang Baru,  Pajar Bintang Wahyu Silalahi  (26) warga Desa Terentang, Edi Susanto (35) warga Desa  Batin XXIV, Salidin (40) warga Desa Meranti Baru Kecamatan Mandiangin, Agus (50) warga Desa Terentang Baru, dan terakhir Edi Supratno (42) juga warga Desa Terentang baru,”ungkap Kapolsek.

 

\"Barang bukti yang di sita yaitu kartu qq, dan uang Rp 530.000,\"pungkasnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: