Lagi, Pengedar Diringkus

Lagi, Pengedar Diringkus

Sarolangun-Dua orang   pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Ahmad Riduan (39) warga RT 09 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh dan Akmandi (31) warga Desa Mandiangin Tuo  Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun ditangkap petugas Tim Sat Narkoba Polres Sarolangun  di kediamanya  Rabu (20/02)  pukul 03.00  WIB kemarin.

 

Saat ditangkap,  polisi menemukan 3 paket sabu seharga Rp 800 Ribu ,4 Paket  Sabu senilai Rp 400 Ribu .Dua buah HandPone merek Nokia N1280 ,Nokia X1 beserta uang sejumlah Rp 3,8 juta lebih .

 

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan JM Hutagaol SH SiK,   penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di Kecamatan Mandiangin.

 

 

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”beber Hutagaol .

 

Sementara itu, berkas kasus kepemilikan 95 butir pil ekstasi dengan tersangka Munir (24) dan Alwi (24) yang ditangani Polresta Jambi dilimpahkan ke kejaksaan, kemarin.

 

“Besok Kamis (hari ini, red) berkas kasus itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa bersama kedua tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono kemarin (20/2).

(cr8/cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: