Jaksa Belum Siap Tuntut Madjid
Hakim Tunda Vonis Terdakwa RS Unja
JAMBI- Dua agenda persidangan kasus korupsi dipengadilan Tipikor Jambi harus tertunda lantaran pihak jaksa belum menyelesaikan materi tuntutan terhadap para terdakwa.
Sidang yang harus ditunda karena tuntutan belum siap adalah sidang kasus Damkar Tebo dengan terdakwa Mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az dan sidang kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang dengan terdakwa Agus Sunara, Yulianto dan Masudi.
Beni, Jaksa penuntut Umum dalam persidangan Madjid Mua’az menyampaikan bahwa administrasi untuk tuntutan belum siap. “Saya minta waktu satu minggu untuk menyiapkan administrasi,” ujarnya mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang, kemarin.
Sidang akhirnya ditunda satu minggu hingga Rabu (27/2) medatang oleh majelis hakim.
Tidak hanya sidang tuntutan, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unja M Syarif juga ditunda akibat hakim belum siap dengan vonisnya.
Ketua majelis hakim, Nelson Sitanggang mengatakan, saat ini pihaknya masih memikirkan mengenai putusan yang akan diberikan.
”Masih ada yang harus di perbaiki. Kami berfikir harus lebih baik,”Ungkap Ketua Majlis Hakim dalam persidangan.
Hakim meminta waktu lima hari untuk menyelsaikan vonis terhadap terdakwa kasus senilai miliaran rupiah tersebut. Sidang kasus RS Unja baru akan digelar (25/2) mendatang.
Agenda sidang yang berhasil digelar kemarin hanya sidang kasus Damkar Tanjabtim dengan terdakwa mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich.
Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan beberapa orang saksi dari panitia pengadaan dan pemeriksa barang. Dalam keteranganya, saksi banyak memberatkan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: