ZN : Saya Sangat Kecewa

ZN : Saya Sangat Kecewa

SEMENTARA itu, Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin yang mengaku sudah 2 periode masa kepemimpinannya mempertahankan pulau Berhala mengaku terkejut dan sangat kecewa dengan putusan MK ini. Dikatakannya, dengan putusan MK terhadap pulau Berhala ini membuatnya sedih.

                “Saya terkejut dan shock mendengarkan putusan yang diberikan MK terkait pulau Berhala ini. Saya ikut sedih karena perjuangan kita sebelumnya menjadi mentah setelah adanya putusan MK ini,” katanya saat dimintai pendapatnya oleh harian ini, kemarin.

                Padahal, sambungnya, ada tiga  langkah yang sebelumnya sudah dilalui oleh Provinsi Jambi. Dan bahkan, Jambi dalam 3 tahapan itu diputusan berhak untuk memiliki Pulau Berhala tersebut.

                 “Pulau Berhala diputus masuk ke Kepri. Seharusnya tidak begitu. Dulu saya ikuti terus dari awal sampai akhir saya menjabat Gubernur. Awal komisi III didatangkan kesana dan langsung dinyatakan adalah milik Jambi,” ungkapnya.

                Setelah itu, sambungnya, dirinya mengikuti perkembangan soal pulau Berhala ini ke Kemendagri di era Mardianto dan Situmorang sebagai Dirjen Otda. “Mereka bantu kita semua. Tapi akhirnya diputus pada zaman Gamawan sebagai putusan Mendagri  bahwa Berhala milik Jambi.  Nah, sebenarnya ini tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.

Oleh karenanya, berdasarkan beberapa proses tersebut, dia yakin jika pulau Berhala ini adalah milik Jambi. “Tapi dengan putusan MK ini saya kaget setengah mati dapat berita kok bisa begitu. Padahal dulu kita dengan konsisten melakukan hubungan terus menerus,” sebutnya.

“Dulu dari komisi III DPR RI menyatakan pulau Berhala itu resmi milik Jambi,” sambungnya.

Dirinya menceritakan, awal mula pemerintah Provinsi Jambi berjuang untuk mempertahankan pulau Berhala itu, adalah saat pisahnya Kepri dengan Riau. Saat itu, sambungnya, undang-undang menyebutkan bahwa pulau Berhala adalah milik Provinsi Jambi.

“Ada sekitar 18 orang dari komisi III yang kita ajak ke Jambi dan berdialog dengan masyarakat setempat. Nah, ketika pulang diputuskan bahwa pulau Berhala milik jambi,” sebutnya.

“Kemudian diikuti ke Mendagri zamannya Mardiono sebagai mendagri dan sampai era Gamawan Fauzi sebagai Mendagri. Alhamdulillah semua menyatakan milik Jambi. Artinya, sudah 3 langkah kita maju. Namun ternyata kita stop dan kalah , itu sangat menyedihkan sekali. Rasanya perjuangan itu selama ini menjadi mentah,” tambahnya.

Dikatakannya, dengan adanya putusan MK ini, Pemerintah Provinsi Jambi tak lagi bisa berbuat banyak. “Itu kan sudah final. Kan tak bisa ke MA lagi. Jadi kita harus merelakan. Saya lama termenung, kenapa kita harus kalah. Padahal seharusnya tinggal 1 langkah lagi. Namun mau apa lagi,” pungkasnya.

Pengamat hukum tata negara, Ansorullah SH MH menyampaikan, keputusan MK sudah inkrach. Artinya, tak ada lagi upaya hukum setelah itu. Oleh karena itu, dirinya menyebutkan, pemerintah sebaiknya legowo saja.

‘’Sebagai warga negara yang baik, kita hormatilah putusan hukum tersebut,’’ tukasnya.

Dirinya mengatakan, jika dilihat untung ruginya, tak ada untung dan juga rugi. Karena kepulauan tersebut masih dalam bingkai NKRI. ‘’Bukan berarti kita tidak bisa memanfaatkan pulau itu, bisa kok. Hanya hak pengelolaannya dimiliki oleh Kabupaten Lingga. Lagian di pulau tersebut luasnya hanya sekitar 25 hectare,’’ tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: