Proses Sertifikasi Tanah Lambat
JAKARTA - Angka kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi. Salah satu kendala yang dihadapi pengembang dalam memenuhi permintaan rumah adalah proses sertifikasi tanah yang lama. Untuk itu pengembang meminta agar pemerintah mencipatakan sistem yang bisa mempercepat hal itu.
Wakil ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Teguh Kinarto menerangkan, normalnya proses pengurusan sertifikasi hanya memakan waktu 2 hingga 3 bulan tapi di lapangan bisa sampai 2 tahun. Lambatnya proses tersebut mebuat pembangunan rumah terhambat dan sering kali tidak sesuai dengan target. “Belum lagi biaya administrasi baik legal atau illegal yang ada serta bunga bank yang terus berjalan dan harus kami bayar,” terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Ia menjelaskan, sebelum sertifikat turun pengembang tidak boleh memulai proses pembangunan. Masa tunggu yang lama membuat biaya pembangunan yang tinggi bagi pengembang. Dan nanti itu akan berdampak pada harga jual di masyarakat.
Untuk itu, ia menghimbau pada pemerintah untuk menyederhanakan sistem pengurusan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal membuat tim satuan tugas (satgas) untuk membuat sistem baru yang dapat mempercepat pengurusan tanah. Dengan perbaikan sistem itu, ia berharap target pembangunan rumah khususnya untuk masyararakat menengah ke bawah bakal terlaksana. “Nantinya kami akan dibantu oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red). Dengan menggerakkan seluruh DPD REI dan BPN daerah saya yakin itu bisa terlaksana,” katanya.
Teguh menambahkan tahun ini, prospek pembangunan property khususnya rumah bakal meningkat 25 hingga 30 persen. Itu didorong oleh pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga permintaan rumah semakin meningkat. Saat ini backlog di nasional mencapai 13,6 juta unit rumah. Sedangkan di Jawa Timur sendiri sekitar 600 ribu unit.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: