Kuliah Kedokteran Bebas Biaya Masuk

Kuliah Kedokteran Bebas Biaya Masuk

JAMBI- Fakultas Kedokteran universitas Jambi akan merubah sistem biaya penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2013 ini. Apabila sebelumnya mahasiswa baru dikenakan biaya yang besar saat masuk, setelah penggunaan sistem baru nantinya tanpa ada biaya yang besar diawal, namun diakumulasi setiap semesternya. Ini disampaikan oleh Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman saat Yudisium mahasiswa kedokteran Unja di aura RSUD Raden Mattaher kemarin (21/02).

Aulia menyebutkan akumulasi biaya perkuliahan selama di kedokteran misalnya Rp 80 juta akan dibagikan dengan masa studi di kedokteran. Dan ia memprediksikan biaya perkuliahan di Fakultas Kedokteran nantinya berkisar sekitar Rp 20 jutaan persemester.  “Mahasiswa baru tinggal langsung masuk bagi mahasiswa yang lulus mengikuti tes, tidak lagi harus membarar biaya yang sangat besar di awal,” sebutnya saat meyudisium 12 orang mahawsiwa kedokteran yang ke-12.

Pada tahun 2013 ini juga sebut Aulia, Fakultas Kedokteran menerima kuota 2 lokal untuk mahasiswa dengan 3 jurusan yang tersedia. Dan dalam kurun waktu 2 tahun berikutnya Fakultan Kedokteran Unja akan mengadalan program sekelas S2 di Fakultas Kedokteran. “Saat ini juga kita akan mulai membangun Fasilitas yang mencukupi untuk menunjang perkuliahan. Ini untuk mengejar ketertinggalan kita dari universitas lain di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unja Dr. dr. Yuwono, M.Biomed menambahkan, sejak menjadi Fakultan Kedokteran, Yudisium kali ini merupakan yang pertama. Pada tahap Yudisium ini mahasiswa kedokteran telah menempuh 7 hingga 8 semester. “Setelah Yudisium ini mahasiswa akan mengikuti profesi kepanitraan clnik atau magang di klinik, memakan waktu sekitar 85 minggu. Magang ini untuk menjadi profesional menjadi seorang dokter,” jelasnya.

Magang yang akan diikuti oleh mahasiswa nantinya ada di 14 bagian spesialis, sperti bedah, anak, THP dan sebagainya. “Setelah itu mahasiwa akan mengikuti Ujian Kompetansi Dokter Indonesia (UKDI) dan dinyatakan profesional serta dilantik atau Wisuda menjadi wisudawan,” tandasnya.

(kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: