Wiwik Lari Ketakutan Saat Sidang

Wiwik Lari Ketakutan Saat Sidang

Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Sekuriti RS Abdul Manap

JAMBI – Wiwik perawat di RSUD Abdul Manap Kota Jambi yang merupakan korban penganiayaan tersangka Abu Hanifah, lari ketakutan dari ruang sidang saat sidang perdana kasunya digelar.

 

Larinya Wiwik yang hadir sebagai saksi korban diduga karena ketakutan pada keluarga tersangka yang banyak hadir diruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (21/2) kemarin.

 

“Wajar saja dia takut. Karena ruang sidang sudah dipenuhi keluarga terdakwa,” ungkap ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang, kemarin.

 

Kronologis larinya Wiwik bermula saat sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, Wiwik ada didalam ruang sidang.

 

Sidang berlangsung normal awalnya, JPU mendakwa tersangka Abu Hanifah yang juga coordinator sekurity RSUD Abdul Manap Kota Jambi dengan pasal 351 KUHP.

Namun setelah Mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun saa itu, JPU mengatakan saksi belum dihadirkan ke persidangan.

 

Namun, saat itu, Abu Hanifah mengatakan kepada majelis hakim bahwa saksi korban bernama Wiwik ada di sekitar kantor pengadilan. Dan Jaksa yang tidak tau wajah Wiwik mencari korban ini keluar. Padahal, Wiwik ada didalam ruang sidang.

 

Saat jaksa masuk, ruang sidang kembali, ada seorang perempuan yang keluar ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: