Satu Rumah Warga Terbakar

Satu Rumah Warga Terbakar

MUARASABAK - Kambe (60) warga Rt 31 Rw 04, kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muarosabak Barat tepatnya di dekat Dermaga Apung Muara Sabak, kini harus mengungsi lantaran rumahnya hangus terbakar.

 

Selain menghabiskan seluruh isi toko, api juga menghanguskan beberapa dokumen berharga milik korban.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana saat itu pemilik toko tengah berada di belakang rumah tengah mencuci baju. Namun tanpa disadari korban, si jago merah saat itu tengah melalap ruang tengah toko.
\"Saat saya lihat, di dalam rumah sudah penuh dengan asap hitam,\" ujar Kambek, si pemilik toko kemarin (22/2).

Meski belum diketahui pasti, penyebab terjadinya kebakaran. Namun dugaan sementara, api diduga berasal dr konsleting listrik.

\"Saya gak pernah masak di toko ini, paling masak nasi dengan menggunakan magicom,\" katanya.

Pihak pemadam kebakaran yang dibantu warga setempat, baru dapat memadamkan api sekitar 45 menit kemudian. Namun sayangnya, tak banyak harta benda korban yang dapat diselamatkan. Bahkan beberapa surat berharga, seperti surat tanah dan rumah pun turut terbakar.

\"Kalau uang ada sekitar Rp 400 ribu, tapi ada surat tanah dan rumah yang ikut terbakar,\" paparnya.

Dia mengungkapkan, selama ini hanya tinggal sendiri dirumah.
Terpisah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Yudi Hariyanto yang ikut menyaksikan pristiwa kebakaran mengatakan, sudah seharusnya Pemkab segera membentuk BNPB di Kabupaten Tanjab Timur. \"Karena tinggal Tanjab Timur saja yang belum memiliki BNPB,\" jelasnya.(yos)

n u�@ mh� � terutama petani untuk mencapai swasembada pangan,” ujarnya.

 

Menurut predisen, Susilo Bambang Yudhoyono, sambungnya, koperasi bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pasalnya, koperasi bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil. “Koperasi akan mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan,” jelasnya.

Akan tetapi, dalam era saat ini, menurut dia, ada ketidak adilan perlakuan yang diberikan kepada koperasi.  “Ada ketidak adilan dalam pemberlakukan seluruh pelaku ekonomi usaha termasuk koperasi. Dalam Undang-undang yang baru ini, ada aturan perlindungan terhadap koperasi. Jadi, Gubernur bisa mengatur usaha yang boleh dilakukan dalam koperasi ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: