Dituntut 6 Tahun, Nano Minta Bebas
Pledoy, Sebut Bukan Korupsi
JAMBI- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kemitraan dan bina lingkungan Pertamina, yang dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa menjukan pembelaan kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus yang merugikan Negara Rp 3,750 miliar itu menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari tuntutan kepada majelis hakim.
Dalam persidangan pembacaan Pledoi, melalui penasehat hukumnya, yakni Muhammad Ansori, Nano menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus yang sedang terjadi, menurut pengacara tersebut adalah persoalan perdata. Dasarnya karena Pertamina merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara, yang modalnya dipisahkan dari aset negara, selain itu bentuknya sudah perseroan.
”Jadi ini bukan pidana korupsi. Ini adalah perdata. Apa yang disebut ada kerugian negara tidaklah benar,” kata Ansori, Kamis (21/2) siang.
”Sebenarnya modal Pertamina dipisahkan dari kekayaan negara. Bentuknya sudah Persero. Di sini tidak terbuktinya unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,\" lanjutnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: