>

Tiga PNS Sarolangun Ditangkap Nyabu

Tiga PNS Sarolangun Ditangkap Nyabu

 

Ketiganya, akan dikenakan pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara sampai dengan 12 tahun penjara,”tukas Hutagaol.

 

Sementara itu, pihak Polresta Jambi berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik I tahun 2013, yang dimulai pada 4 Februari lalu. Dari 12 kasus tersebut juga telah ditetapkan sebanyak 24 orang tersangka, yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini, kepada wartawan, Jumat (22/2), mengatakan pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dengan jumlah 10 kasus. Kemudian Polsek Pasar dan Polsek Jelutung masing-masing 1 kasus.

\"Rinciannya, sabu-sabu 10 kasus, ekstasi 1 kasus, dan ganja 1 kasus,\" kata Isnaini.

Dari pengungkapan 12 kasus tersebut, sambung Isnaini, juga diamankan barang bukti berupa 7,073 gram ditambah 20 butir ekstasi. Kemudian, juga diamankan 6,742 gram ganja.

\"Untuk barang bukti berupa sabu, yang diamankan ada sebanyak 111,113 gram,\" ujarnya.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: