Hanya Dihukum 1 Tahun
Kasus Korupsi RS Unja Senilai Rp 7 M
JAMBI- M Sarif terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Jambi (Unja) hanya diganjar hukuman selama setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/2) kemarin.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan ketua majelis Nelson Sitanggang, selain divonis 1 tahun penjara, Syarif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Syarip juga divonis mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. “Dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negera sebesar Rp 3,3 dan Rp 3,75 miliar yang telah dibayar oleh Sarif saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu,”ungkap Nelson.
Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam risalah putusan majelis hakim diungkapkan bahwa besaran anggaran pembangunan RS Pendidikan Unja tersebut adalah Rp 41 miliar. Kesalahan terdakwa diantaranya membayar pekerjaan 100 persen, sementara pekerjaan proyek tersebut belum seratus persen. Terdakwa dalam kapasitas sebagai PPK, salah dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada PT Duta Graha Inda Tbk sebagai rekanan.
Akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kerugian terhadap kuangan negara yang timbul dari kelebihan pembayaran sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2010. “Tidak ada alasan pembenar terdakwa dalam melakukan perbuatan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah. Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman,” tegas Nelson.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa masing-masing masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Namun, pihak Syarif mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
“Dia (Syarip) tidak menikmati, kami masih pikir-pikir,” kata Maulana Fikri dan Fajarmarta yang merupakan penasehat hukum dari terdakwa Syarip usai sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, dimana Syarif, dituntut 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun oleh JPU, dalam tuntutannya, terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti, karena menurut JPU, kerugian negara telah dikembalikan oleh rekanan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: