Arifuddin Sebut Mantan Kajati

Arifuddin Sebut Mantan Kajati

Persidangan Damkar Kota Jambi

JAMBI – Persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin memunculkan nama baru. Tersangka, Arifuddin Yasak, mencoba menyeret-nyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Barman Zahir. 

Pengadaan mobil Damkar tersebut, menurut Arifuddin atas permintaan Kepala Kejati Jambi saat itu, yakni Barman Zahir. Diceritakan pensiunan PNS ini, Zul Somad lah yang mengatakan hal tersebut kepadanya.

“Proses pengadaan ini atas usulan Barman Zahir. Ini untuk menyelamatkan teman-teman saya (Zul Somad) yang bermasalah,\" ujar Arifuddin mengulang perkataan Zul Somad.

Terkait hal ini, pihak Kejati Jambi menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa di Kejari Jambi sebagai pihak yang menangani.

“Itu wewenang Jaksanya,” ungkap Masyrobi, Asisten Tindak Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Jambi, kemarin.

Sebagaimana diketahui, kasus Damkar Kota Jambi memang ditangani oleh Kejari Kota Jambi. Dalam sidang kemarin, Ariffudin mengaku bersalah dalam kasus ini. Meski sempat beberapa kali membantah dakwaan jaksa. Namun akhirnya ia mengakui kesalahannya.

Arifuddin tidak bisa mengelak pada fakta bahwa ia menyetujui pemesanan mobil Damkar sebanyak dua unit dengan kapasitas 4.000 liter senilai RP 2,3 M ke PT Istana Sarana Raya (rekanan penyedia mobil) per tanggal 7 Juni 2004.

“Surat tersebut adalah formalitas, dan terkait penomoran dan penanggalan yang menyelesaikan adalah bagian administrasi. Tapi saya sendiri yang menandatanganinya. Sebenarnya, dia baru menerima surat penawaran mobil damkar dari DPRD Kota Jambi pada tanggal 25 Juni 2004,” ungkap Arifudin.
Atas tindakan yang dilakukan, mantan kepala kantor Damkar itu mengatakan menyesal dan merasa salah. Dia mengakui,  panitia lelang hanya sebatas formalitas. Begitu juga alasan penunjukkan langsung yang dilakukan.
\"Saya merasa salah. Saya satu-satunya kepala pemadam kebakaran yang tidak bisa mengembalikan kerugian karena tidak mampu,\" katanya sambil terisak tangis.
Kepada wartawan usai sidang, Arifuddin mengatakan dia melakukan itu karena tak bisa menolak radiogram Mendagri. Dia mengaku menerima tekanan untuk melaksanakannya. \"Saya ini korban, saya dipecat. Tapi memang saya tidak menganggarkannya,\" kata PNS yang telah mengabdi 36 tahun, dan pensiun 2008 lalu.

(wne/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: