DPD Protes Syarat Domisili
JAKARTA-Syarat domisili calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu diprotes anggota DPD. Mereka menilai persyaratan pencalonan anggota DPD yang berlaku pada Pemilu 2014 itu tidak fair. Soalnya, ketentuan tersebut memberikan kesempatan bagi calon di luar daerah pemilihan untuk maju menjadi calon anggota DPD.
\"Calon anggota DPD seharusnya memenuhi syarat berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Tapi, UU No 8/2012 justru meniadakannya. Padahal, ini bertentangan dengan UUD 1945,\" kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta di gedung parlemen kemarin (26/2).
Wayan menjelaskan, pasal 12 huruf C UU No 8/2012 mengatur, salah satu syarat calon anggota DPD adalah bertempat tinggal di wilayah NKRI. Syarat tersebut mirip dengan pasal 12 huruf C ketentuan UU Pemilu yang lama, yakni UU No 10/2008. Pasal tersebut, ingat dia, pernah diuji materi oleh DPD dan perorangan anggota DPD.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan tuntutan DPD. Ketika itu, MK berkesimpulan bahwa syarat \"berdomisili di provinsi\" bagi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit dalam pasal 22C ayat (1) UUD 1945. Karena itu, ketentuan tersebut seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam pasal 12 dan pasal 67 UU No 10/2008.
\"MK memutuskan frasa bertempat tinggal di wilayah NKRI harus dimaknai sebagai syarat domisili di provinsi yang didomisili calon anggota DPD,\" tegasnya.
Dia menyesalkan DPR periode sekarang yang tidak memperhatikan putusan MK itu saat merevisi UU Pemilu. \"Apakah kita membiarkan DPR tidak menghiraukan putusan MK itu\" Kalau DPR mengabaikan putusan MK, siapa lagi yang akan menghormati putusan MK?\" sindir senator dari Provinsi Bali itu.
Menurut dia, DPD telah menyampaikan kepada KPU agar KPU menuangkan prinsip putusan MK tersebut dalam peraturannya. \"Tapi, KPU tidak memenuhinya,\" sesal Wayan.
(pri/c4/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: