Pemprov Diminta Tinjau Tim Advokasi Pulau Berhala
JAMBI - Anggota DPD RI Provinsi Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan meminta agar Gubernur Jambi meninjau kembali kompetensi tim yang mengadvokasi Pulau Berhala di pusat. Menurutnya, tim yang dibentuk harus terdiri dari pakar-pakar yang tidak saja mengerti dan memahami persoalan hukum, budaya, sejarah, tapi juga soal batas-batas kelautan dan aspek-aspek lainnya.
\"Yang diperlukan bukan mengganti tim tetapi menambah personil yang mengerti tentang masalah administrasi perbatasan suatu daerah, termasuk ahli-ahli tentang masalah perbatasan dan Undang-Undang yang mengatur ini,\" katanya, Selasa (26/2).
Sejauh ini, kata dia, keputusan MK dalam menolak gugatan Pemprov Jambi tidak memperhatikan undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Termasuk fakta sejarah tentang tokoh-tokoh dari Pulau Berhala yang mempunyai hubungan dengan Jambi.
\"Memang Jambi tidak dapat lagi mengajukan uji materil atas undang-undang yang telah diputuskan MK, namun Jambi dapat menggunakan UU yang belum diuji sebagai bahan, seperti UU No 54 Tahun 1999 tersebut,\" katanya.
Untuk itu, dia berharap Gubernur Jambi bisa menyiapkan tim yang lebih berbobot untuk menggunakan kelemahan keputusan MK dan mengembalikan pulau berhala. Ditegaskannya, tim harus benar-benar menyelidiki perbatasan melalui kajian dan teknik yang teruji soal batas-batas wilayah itu.
Dibeberkan Juniwati, dalam konsep NKRI, sebenarnya sengketa itu tidak perlu terjadi. Sebab, masih masuk dalam wilayah NKRI. Perebutan Pulau Berhala ini juga bukan soal harga diri pemerintah daerah, tapi hendaknya ditujukan semata untuk kesejahteran masyarakat.
\"Persoalan ini bukan cuma soal harga diri, yang harus ditekankan oleh pemerintah daerah dalam kasus ini adalah semata-mata untuk kepentingan masyarkat,\" katanya.
Sementara itu, advokat senior, yang juga anggota Majelis Eksaminasi Publik, Kamal Firdaus, saat dimintai pendapatnya kemarin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi bisa saja mengajukan gugatan baru terkait sengketa Pulau Berhala. Walau terdengar aneh.
\"Saya terima informasi bahwa Provinsi Jambi akan mengajukan gugatan baru lagi. Tidak jelas entah ke pengadilan mana, mungkin saja ke MK lagi. Boleh-boleh saja,\" katanya.
Akan tetapi, menurutnya, jika memang benar akan mengjukan gugatan lagi, maka sebaiknya Pemerintah Provinsi Jambi harus membentuk tim eksaminasi publik yang bersifat independen. Tujuannya adalah untuk mengeksaminasi putusan MK yang mengakibatkan Pulau Berhala itu lepas dari Provinsi Jambi.
\"Bagaimana hasil eksaminasi itu nanti barulah diputuskan apakah beralasan hukum kuat untuk mengajukan gugatan baru, ataukah sebaliknya hanya mengulangi kekonyolan belaka,\" katanya.
Selain itu, dia juga berharap Pemprov Jambi menyampaikan kepada publik sudah berapa dana yang dikeluarkan dalam upaya mempertahankan Pulau Berhala tersebut. \"Pemprov Jambi harus membuka kepada publik, sudah berapa dana yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah itu. Baik di masa jabatan gubernur terdahulu maupun di masa gubernur sekarang,\" katanya.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mempelajari kembali putusan MK. \"Kita akan pelajari dan evaluasi, dan kemungkinan ada celah untuk mengajukan gugatan (uji materi, red) lagi dengan UU No 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Muaro Jambi,\" katanya.
Gubernur juga mengatakan tidak akan mengganti tim yang selama ini telah berjuang mengadvokasi Jambi dalam kasus ini. Namun akan ada penambahan personil. “Kita tidak akan ganti tim, sebab dalam tim itu terdapat pakar-pakar yang berkompeten. Tapi mungkin akan ada penambahan personil,\" sebutnya Sabtu pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: