Kemas Dilimpahkan Ke Kejari

Kemas Dilimpahkan Ke Kejari

JAMBI – Pihak penyidik secara resmi telah melimpahkan berkas mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan bendaharanya Elyanti, tersangka kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi.

 

Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum tersangka, Ramli Taha, menurut dia, dua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik.

 

“Sekitar jam satu kemarin dilimpahkan,\" ujar Ramli Taha.


Dengan beralihnya berkas ini, Ramli menyebutkan penahanan juga beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. \"Penahanan beralih dari penyidik ke jaksa penuntut, ini otomatis,\" tukasnya.

Sekitar dua minggu lalu (13/2), Kejaksaan Tinggi Jambi, secara resmi  menahan Kemas dan Elyanti. Kerugian negara akibat kasus tersebut menurut penyidik kurang lebih Rp 1,2 miliar, dan baru dikembalikan sekitar Rp 300an juta.

Pasal yang akan didakwakan kepada Kemas dan Eliyanti yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: