Sidang Damkar Kota Panas

Sidang Damkar Kota Panas

Hakim Ngotot Minta HBA Dihadirkan

JAMBI –  Sidang pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manaf kemarin berlangsung panas. Dalam sidang kasus Damkar kota Jambi tersebut, majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang, ngotot meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi. Mengingat, saat kasus Damkar ini terjadi, HBA menjabat sebagai Sekda kota Jambi yang notebene Ketua Panggar Eksekutif.

Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan mantan sekda itu.  Seperti diketahui, sebelumnya, HBA memang disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi, namun tidak terealisasi.
”Perintahkan jaksa panggil ketua panggar eksekutif sebagai saksi pengadilan,” ungkap Majelis Hakim.

Majelis hakim mengungkapkan pemanggilan HBA, untuk tujuan mengetahui apakah ketua tim panggar hadir dalam pertemuan tim panggar. Karena dalam berkas per tanggal 23 Juni 2004 yang dihadirkan sebagai alat bukti pengadilan, tertera tanda tangan sekda kota.
Tim yang bertugas membahas anggaran itu terdiri atas, sekda HBA sebagai ketua tim, kepala Bappeda Amri Ramli sebagai wakil, kadispenda Sabarudin, kabag keuangan M Rawi, dan kabag pembangunan daerah M Sitanggang.

Sementara itu, menurut JPU Kejari Jambi, Raadi, HBA memang tidak disertakan dalam penyidikan perkara. Karena harus menggunakan izin presiden. Namun, majelis hakim mengatakan, yang bersangkutan harus dihadirkan dalam sidang yang akan datang. Selain HBA, saksi lain juga dihadirkan.

Sayangnya koran ini belum bisa mengkonfirmasi kesediaan HBA untuk hadir di persidangan sebagai saksi. Karena HBA masih kunjungan kerja di luar negeri. Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani SH mengaku tak bisa banyak berkomentar. Karena kapasitas HBA yang dihadirkan tersebut, bukan sebagai gubernur. Tetapi mantan sekda kota.

Arifien Bantah Arifuddin dan Zul Somad


Dalam sidang kemarin, hakim Eliwati juga melakukan kroscek keterangan yang diberikan dua terdakwa lain, Arifuddin Yasak dan Zulkifli Somad, dengan keterangan dari Arifien Manap. Hasilnya, keterangan ketiganya berbeda beda.
Perihal Arifuddin yang mengatakan dirinya dipanggil ke rumah dinas oleh Arifien, dibantah. Menurut Arifien dirinya tidak pernah memanggil. Ditegaskan dia, menghadap pun tidak pernah, begitu pun Zul Somad tidak pernah dipanggilnya.
Keterangan lain yang dibantahnya yang mengatakan Arifien meminta memasukan tambahan satu unit. Selain itu, juga perihal pembahasan mengganti dari mobil damkar 10.000 liter jadi mobil damkar 4.000 liter.
Namun Disebut Arifien, Amri Ramli yang menjadi saksi mengatakan kepadanya bahwa Zulkilfli Somad yang memaksa memasukkan anggaran Damkar tersebut dengan menggunakan hak budgeting-nya. Belakangan, menurut mantan wako ini, disebutkan  Amri Ketua Bappeda bahwa ketua DPRD lah yang memaksakan pengadaan mobil dari satu menjadi dua.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: