Dua Bulan, Dua PNS Dipecat
MUARA BUNGO – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, sudah dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Muara Bungo dipecat. Selain itu, lima orang menunggu sanksi tegas. Penetapan itu berdasarkan implementasi dari penerapan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
Hal ini diungkapkan oleh kepala BKD Bungo, M. Yusuf, kemarin. “Dua sudah dipecat pada tahun ini,” ungkap M. Yusuf kepada harian ini, Kamis (28/2).
Dua PNS yang dipecat itu, kata Yusuf merupakan sanksi atas kasus lama yang baru selesai diambil tindakan. Hanya saja Yusuf tidak mau menyebutkan nama dua oarng PNS dan lima orang yang masih menunggu sanksi tegas itu. “Kasusnya sudah lama, prosesnya saja yang baru selesai,” jelasnya.
\"Yang lima PNS lainnya yang akan diberikan sanksi tegas yang bahkan kemungkinan juga bisa dulakukan pemecatan secara tidak hormat. Tapi masih dalam proses,\" pungkasnya.
Disamping itu, kepala BKD mengatakan, yang baru-baru ini mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat telah dilakukan kepada 6 orang PNS karena melakukan indisipliner.
“Juga ada yang diturunkan pangkatnya sebanyak enam orang. Khusus yang ini karena persoalan disiplin karena sering tidak masuk kantor,” tukas Yusuf.
Namun katanya, diantara 2 PNS yang dipecat, 5 menunggu sanksi dan 6 yang diturunkan pangkatnya, kepala BKD memastikan tidak ada yang menduduki posisi setingkat eselon II dan tiga. “Semuanya pegawai biasa,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: