e-KTP Berlaku Seumur Hidup
MERANGIN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Merangin, Drs Johan Efendi, mengatakan masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. ‘’Perubahan ini akan dipayungi dengan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kini proses revisi sedang digodok pemerintah. Tapi saya tidak mengetahui kapan kepastian direvisinya UU No 23/ 2006, diprediksikan peruabahan akan diberlakukan satu atau dua tahun kedepan,’’ tuturnya di ruang kerjanya, kemarin, (28/2).
Pemberlakuan e-KTP seumur hidup, lanjutnya, akan menghemat kas negara, karena tidak perlu lagi mencetak ulang e-KTP setiap lima tahun sekali. ‘’Hal ini juga tidak akan ada data KTP ganda yang dimiliki masyarakat, karena sumua data kependudukan ada dalam server pusat,’’ tandas Johan.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: