JPU Tuntut Agus 2 Tahun Penjara

JPU Tuntut Agus  2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang

JAMBI- Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara dituntut  hukuman 2 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana pembinaan dan pendidikan di instansi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kemarin.

            Selain hukuman badan, terakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidier  3 bulan kuruangan dan uang penganti  sebesar Rp 188 juta.

Selain Agus Sunara,  dalam persidangan, kemarin,  JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi dan Yulianto.  Mashudi juga dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan dan uang penganti Rp 33 juta.

Dalam pembacaan tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah melawan hukum karena tidak ikut membantu program pemerintah memberantas korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun untuk dakwaan primier,  Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu JPU meminta majelis hakim membebaskan  terdakwa dari dakwaan primair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun untuk tuntutan terdakwa Yulianto tidak dibacakan JPU dalam persidangan dikarnakan berkas tuntutan untuk terdakwa Yulianto terdapat  kesalahan, maka JPU meminta waktu untuk memperbaiki berkas.

‘’Kami minta waktu sampai hari Senin untuk memperbaiki tuntutan untuk Yulianto,” ungkap JPU Heru kepada Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang.

Kedua terdakwa yang diwakilkan kepada Kuasa hukum meminta waktu kepada Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjudkan pada Kamis (14/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: