Wiwik Ngaku Ditendang

Wiwik Ngaku Ditendang

JAMBI- Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat RS Abdul Manap Kota Jambi Wiwik yang diduga dilakukan oleh Koordinator Security RSUD Abdul Manap Kota Jambi, Abu Hanifah kembali digelar di PN Jambi, kemarin.

            Sidang yang digelar kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU. Keempat Saksi tersebut adalah Wiwik sebagai saksi korban, Sarinta PNS RSUD Abdul Manap, Joko, dan Bobi, keempat saksi yang dihadirkan JPU yang berada dilokasi pada waktu kejadian.

Saksi korban Wiwik menyebutkan pada pagi itu seluruh perawat melakukan mogok kerja, aksi yang dilakukan semua perawat RSUD Abdul Manap Kota Jambi merupakan aksi diam atau dalam bentuk tulisan. Setelah beberapa menit melakukan aksi mogok kerja dating Dr Jawara yang memerintahkan semua perawat untuk masuk keruangan, tetapi semua perawat tidak mau masuk.

”Karna kami tidak mau kembali keruangan, datang lah Security langsung merobek kertas yang dipakai untuk menyampaikan aksi kami dan memaki-maki,”  ungkap Wiwik di hadapan Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang.

Wiwik juga Mengaku bahwa terdakwa Abu Hanifah yang merupakan Koordinator Security RSUD Abdul Manap Kota Jambi mendorongnya hingga jatuh, setelah jatuh dirinya ditendang dua kali dan di injak oleh terdakwa.

”Setelah jatuh saya dibantu sama teman saya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Telanai Pura,“  ujar Wiwik sebagai Saksi.

Setelah kejadian tersebut wiwik mengaku hampir satu bulan dirinya tidak masuk kerja dari 5 desember sampai Awal Januari karna menangung sakit atas penganiayaan security kepada dirinya.

Dalam kesaksiannya Sarinta yang merupakan PNS RSUD Abdul Manap mengatakan melihat kejadian tersebut, pada waktu itu Wiwik ditendang dan di injak oleh security. Majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang, menyarankan agar korban memaafkan terdakwa. Namun korban menolak karena sudah tiga kali korban diperlakukan tidak semena-mena, yakni terdakwa pernah mengatakan kepada korban pelacur pada 2011 lalu, setelah ditendang lalu korban di injak, dan korban  juga diancam  setelah kejadian di RSUD Abdul Manap.

Terdakwa membantah semua keterangan dari saksi terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Perawat RSUD Abdul Manap tersebut dan Security itu juga membantah BAP yang dibacakan Majlis Hakim.

Dalam persidangan JPU meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan dan sidang akan dilanjutkan Kamis 7/3 dengan agenda pembacaan tuntutan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: