Mantan Direktur PDAM Dituntut 2 Tahun
JAMBI- Setelah ditunda empat hari untuk pembacaan tuntutan, Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Yulianto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembinaan dan pendidikan di instansi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kembali lagi dihadapkan di meja hijau tipikor PN Jambi, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/3) kemarin.
Terdakwa Yulianto dituntut 2 tahun penjara oleh JPU dan wajib membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang diharuskan membayar uang penganti sebesar Rp 154 juta. Apabila uang penganti tidak cukup, maka harta dari terdakwa akan disita dan apabila harta yang disita tidak mencukupi maka masa penahanan terdakwa ditambah 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan tuntutan menyebutkan Terdakwa dikenakan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan supsidair JPU.
“Untuk dakwaan primier, Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Yulianto dinyatakan tidak terbukti,”ungkap JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sementara itu, enam orang terdakwa kasus tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktiv di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jambi senilai Rp 219 juta tahun 2009-2010 lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara bulan potong masa tahanan dalam sidang tipikor terpisah, Senin (4/3) kemarin.
Keenam terdakwa tersebut yakni Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gianti, mereka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini.
Selain dituntut 1 tahun 6 bulan, Kenam terdakwa ini juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara. Selain itu masing-masing terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti.
Jaksa penuntut umum menyebutkan PNS tersebut terbukti melakukan apa yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kenam terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Namun masing-masing terdakwa juga mengembalikan uang pengganti, Junaidi sebesar Rp 31,063 juta, Rahmadewi sebesar Rp 61 juta, Tutik sebesar Rp 7,350 juta, Syamsudin sebesar Rp 28,750 juta, Zainudin sebesar Rp 25,650 juta, dan Salman sebesar Rp 44,150 juta.
Setelah Jaksa Penunutut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sidang Tipikor Jambi yang dipimpin Nelson Sitanggang menanyakan kepada terdakwa, apakah akan mengajukan nota pembelaan terhadap masing-masing terdakwa.
Melalui penasehat hukum masing-masing meminta waktu 2 minggu kepada Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang untuk menyiapkan Nota pembelaan.
Sidang kita lanjudkan pada Senin (18/3) dengan Agenda Nota pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: