Karyawan Petrochina Diamankan Polisi

Karyawan Petrochina Diamankan Polisi

MUARASABAK - Keamanan yang ketat tidak serta merta terbebas dari tindak pidana pencurian. Seperti halnya yang terjadi di PT Petrocina. Seorang karyawannya Hendri Hermansyah alias Herman (37) warga Perumahan Bougenvile Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, usai melakukan pencurian alat Record of Heat Cylinder di gudang PT PetroChina bersama dengan rekannya yang hingga saat ini masih buron.

 

Kapolres Kabupaten Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kasat Reskrim, AKP A Bastaru Yusuf dikonfirmasi kemarin (4/3) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Herman karyawan PT PetroChina.


\"Kejadian pada Rabu (27/2) lalu sekitar pukul 16.30 WIB,\" ujar Bastru.
Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak PT PetroChina inilah pihak Polres Tanjab Timur melakukan pengembangan. Ketika pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka, anggota langsung menuju tempat dimana alat-alat disimpan. \"Tersangka beserta barang bukti ditangkap di Muara Enim Palembang pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Berikut barang bukti 13 unit Record of Heat Cilynder yang hilang,\" bebernya.
Selain Herman, lanjutnya masih ada lagi tersangka yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka yang dalam pengejaran ini juga merupakan karyawan PT PetroChina sendiri.
\"Kedua-duanya masih karyawan PT PetroChina, jadi tersangka ini sudah mengetahui seluk belum dan harga jual barang yang dicuri,\" terangnya.
Berdasarkan pengakuan Herman, dirinya hanya berperan sebagai sopir dan tukang antar barang. Dirinya juga tidak mengetaui berapa harga jual barang-barang dicuri.
\"Saya hanya di iming-imingi dengan uang Rp 5 juta, saja selain itu saya tidak tahu,\" kata Herman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Polres Tanjab Timur dan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP huruf a. \"Dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara,\" tandas Bastaru.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: