Di Sidang, HBA Ngaku Tak Tahu
Jadi Saksi Kasus Damkar Kota
JAMBI – Dalam sidang kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) kemarin, mantan Sekda kota Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) banyak ngaku tak tahu. Apalagi saat ditanya, soal pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004. HBA yang merupakan Gubernur Jambi itu, mengungkapkan dihadapan Majelis Hakim Sidang Tindak Pindana Korupsi, yang diketuai Nelson Sitanggang, selama proses pembahasan anggaran, dia tidak pernah mengikuti rapat-rapat pembahasan anggaran.
Namun mengenai berkas anggaran yang mencantumkan tanda tangan HBA, dia menjawab memang ditandatanganinya.
Dijelaskan juga, tanda tangan tersebut diberikan setelah semua setelah selesai disusun Bappeda Kota Jambi.
”Saya menanda tangani setelah selesai disusun Bappeda. Saya menandatangani paling akhir, sedangkan untuk anggaran diputuskan dalam sidang pleno DPRD,” ungkap Hasan Basri Agus menjawab pertanyaan majelis hakim.
Secara fungsional sekda merupakan ketua tim anggaran eksekutif secara ex-officio. Untuk wakil ketua adalah ketua Bappeda Amri Ramli, sekretaris adalah Kabag Keuangan M Rawi, anggota adalah Kabag Pembangunan M Sitanggang.
Dalam posisi ini HBA mengatakan telah melimpahkan wewenang kepada wakil ketua Amri Ramli, sehingga dia tidak mengetahui prosesnya.
“Lazim, di kota selama ini, saya sebagai sekda melimpahkan wewenang kepada bappeda untuk menyusun anggaran, “ ujarnya lagi.
Beberapa pertanyaan majelis hakim terkait keterangan terdakwa Arifudin Yassak, Zulkifli Somad dalam sidang sebelumnya dikroscek. Perihal pernyataan ketua DPRD Zul Somad dipanggil walikota, untuk diminta masukkan dua unit damkar dalam rapat panggar, itu juga tidak diketahuinya.
Sebagaimana diketahui, usulan awal mobil damkar adalah satu unit pada APBD Murni 2004 menjadi dua unit pada APBD Perubahan 2004. Tentang itu, majelis hakim mempertanyakan apakah HBA pernah dapat laporan dari panggar.
\"Saya tidak pernah tahu. Sudah serahkan bappeda. Proses itu saya tidak tahu,\" lanjutnya.
Terkait keterangan saksi mantan sekda itu, dua terdakwa, Arifien Manap dan Zulkifli Somad yang mendengarkan keterangan HBA, tidak membantahnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Jambi Amri Ramli, yang juga menjadi saksi mengatakan, usulan awal satu unit mobil damkar senilai Rp 998 juta di APBD 2004 urung. Ini atas kesepakatan panitia anggaran eksekutif, dalam hal ini Bappeda dan kantor damkar, setelah ada konsultasi dengan Walikota Arifien Manap.
Kemudian di APBD Perubahan 2004, diusulkan kembali atas nama tim panggar. Setelah ada asistensi dengan Kakandamkar, usulan itu dibahas di rumah dinas wali kota. Dalam ingatan Amri, ketika pembahasan seluruh SKPD hadir, begitu juga walikota.
Usulan ketika itu satu unit. Dari situ, kemudian diajukan ke pihak legislatif. Namun, usulan berubah menjadi dua unit ketika pembahasan di DPRD. \"Usulan ketika itu disampaikan ketua dewan (Zulkifli Somad; red),\" katanya.
terungkap ketika itu, anggaran tidak memungkinkan. Kemudian ada pertemuan di rumah dinas walikota dengan peserta Walikota Arifien, Sabarudin, M Rawi. Walikota mengatakan, usulan tersebut tetap asal munculnya bukan atas usulan eksekutif.
Kemudian suatu kali dalam pertemuan makan siang, dipanggil lah ketua DPRD. Dalam pertemuan itu Zul Somad menyampaikan usulan dua unit dengan alasan urgensi. Menurut Amri tampaknya itu disetujui wali kota. Wali kota mempersilakan, asal bukan atas usul eksekutif. Pembahasan kemudian dibawa ke DPRD. Proses kemudian berjalan, hingga terjadilah pergeseran mata anggaran untuk pembelian dua unit.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: