Wakapolri Dicecar Soal Simulator
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan seputar rekomendasi dari tim preaudit yang menyatakan tender pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) bisa diteken Kapolri. Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Sukarna kemarin dicecar pertanyaan seputar hasil kerja tim preaudit yang ia bentuk.
Pada saat ternder proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut diproses pada 2011, Nanan menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Atas dasar hasil rekomendasi dari tim preaudit, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo selaku Pengguna Anggaran, menandatangani dokumen keputusan pemenang tender.
Nanan mengatakan pembentukan tim preaudit memang dilakukan untuk meyakinkan Pengguna Anggaran sebelum membubuhkan tanda setuju. \"Sebetulnya ini malah bisa memperjelas, meyakinkan apakah tugas PA membuat tandatangan itu sesuai dengan temuan. Jadi preaudit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan,\" kata Nanan usai sembilan jam diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Nanan mengatakan dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan Pengguna Anggaran bisa membuat tim teknis untuk menilai sebuah tender. \"Supaya PA-nya yakin sebelum teken, harus ada preaudit dan gelar di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting,\" ujar mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.
Nanan mengatakan, setelah dikemudian hari ditemukan masalah, pihaknya langsung mengambil tindakan. \"Saya menjelaskan bahwa setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Irwasum dan Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) untuk melakukan penyelidikan,\" kata Nanan.
Tender simulator SIM dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan milik Budi Santoso. PT CMMA lantas membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S. Bambang dengan harga pekerjaan Rp 65 miliar, atau jauh lebih murah dari nilai tender.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT CMMA Budi Susanto.
(sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: