>

Nunggak Pajak Alat Berat

Nunggak Pajak Alat Berat

PENGUSAHA di Jambi  ternyata  banyak yang enggan membayar pajak, khususnya untuk pajak alat berat. Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, EC Mardjani, kepada harian ini, kemarin (6/3) membeberkan langsung pengusaha yang enggan membayar pajak itu

                “Banyak pengusaha yang memiliki alat berat di Jambi yang terkesan enggan membayar pajak kendaraan jenis alat berat itu. Pengusaha itu seperti  Sumber Tekhnik, Abun Sendi, Akak, Abi dan banyak lagi yang lainnya.” beber Mardjani.

                Padahal, lanjut Mardjani, pajak alat berat ini sangat potensial untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Jambi. “Namun wajib pajak itu masih tak mau membayar pajaknya,” sambungnya.

                Oleh karenanya, dirinya merencanakan, ke depan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, Bahkan Kejaksaan Negeri melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi untuk menyurati para pengusaha yang dimaksud. “Kita akan berikan somasi kepada pengusaha itu,” tegasnya lagi.

                Selama ini, diterangkannya, pembayaran pajak kendaraan alat berat itu belum maksimal dilaksanakan oleh pengusaha. Menurutnya, ada ketimpangan antara pembayaran pajak alat berat dengan jenis kendaraan bermotor lainnya. “Peremndagri kita sudah ada. Perda pajak dan dikuatkan lagi dengan Pergub juga sudah ada. Jadi harusnya mereka wajib membayarkan pajak kendaraan alat berat yang dimilikinya,” imbuhnya.

                “Selama ini pembayaran pajak kendaraan roda dua atau roda empat dengan kendaraan berat ini tak seimbang. Padahal mereka semua pengusaha,” sambungnya.

                Ditanya berapa jumlah besaran pajak yang harusnya dibayarkan oleh pengusaha untuk satu alat berat yang dimiliki? Mardjani menegaskan, jumlahnya tidak besar. “Untuk 1 kendaraan itu 0, 2 persend ari nilai perolehan. Artinya 0, 2 persen dari biaya saat dia membeli alat berat yang harganya sampai miliaran rupiah. Sebenarnya tidak besar. Dia menyewakan per jam saja alat beratnya itu bisa sampai Rp 400 ribu per jam,” tukasnya.

                Ke depan, dirinya mempunyai, gagasan agar pembelian alat berat dilakukan dengan memakai plat nomor kendaraan. Diterangkannya dalam kesempatan yang sama, pendapatan pajak per hari dari sektor pajak kendaraan bermotor hingga mencapai Rp 1 Miliar. “Itu se-Kota Jambi,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, kepada harian ini menyampaikan, pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona di Provinsi Jambi sebagai penyumbang PAD terbesar. “Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air masih primadona. Secara keseluruhan, PAD Provinsi Jambi untuk penerimaan saja mencapai hingga mendekati Rp 1 triliun,” tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: