>

Dua Rampok BRI Bulian Divonis 8 Tahun

Dua Rampok BRI Bulian Divonis 8 Tahun

MUARABULIAN – Dua terdakwa kasus perampokan uang Bank BRI Cabang Muarabulian, Kusnadi alias Engkung Bin Edi Suroso (46) dan Binarsih Alias Pak Eko Alias Yono Bin Saliman (35) divonis hakim dengan masing-masing hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Rabu (5/8) kemarin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni vonis 10 tahun penjara.

 

Sidang dilaksanakan berbeda waktu, pertama sidang dengan tersangka Kusnadi yang dipimpin ketua majelishakim Fahzal Hendri. Sidang ini digelar sekitar pukul 14.20 WIB.

Dalam amar putusannya, Fahzal Hendri  menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Semua unsur pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP yang didakwakan telah terpenuhi, karena itu terdakwa kami nyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun penajara,” ujar Fahzal Hendri.

 

Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga penasehat hukum terdakwa, Astuti dan JPU Bobi Sirait, keduanya sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Usai membacakan putusan terhadap terdakwa Kunadi, Majelis Hakim yang diketui Fahzal Hendri kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Binarsih Alias Pak Eko Alias Yono Bin Saliman (35).

Terdakwa yang berperan sebagai otak pelaku perampokan uang Bank BRI ini juga dihukum delapan tahun penjara. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP.

Binarsih dalam persidangan menyatakan menerima putusan itu, sementara jaksa penuntut umum Bobi Sirat masih pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui, Kusnadi dinyatakan terlibat dalam perampokan uang BRI senilai Rp.2 M di Dusun Ladang Peris, Penerokan, Kecamatan Bajubang 15 Agustus 2012. Dia berperan sebagai pemberi informasi serta merekayasa agar pegiriman uang BRI dari Muarabulian ke BRI Unit Sungai Bahar tidak dikawal polisi.

Kusnadi bersama terdakwa Binarsih merupakan orang yang mengatur aksi perampokan ini. Kedua terdakwa itu rutin berkomunikasi dari mulai perencanaan hingga pada hari perampokan.

Kusnadi yang bertugas membawa uang BRI menggunakan mobil Kijang Inova dinyatakan terbukti dengan sengaja menghentikan laju kendaraan untuk mempermudah aksi perampokan. Kusnadi sama sekali tidak memberikan perlawanan ketika para eksekutor melakukan aksi penghadangan.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: