Oknum PNS Tebo Dieksekusi

Oknum PNS Tebo Dieksekusi

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

MUARATEBO- Terdakwa kasus penggelapan sertifikat Tanah milik H Lukman, Erni Sophia Aprida yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Tebing Tinggi, kecamatan Tebo Tengah akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo (7/2) kemarin.

Eksekusi ini dilakukan setelah dikeluarkannya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa pada 23 Juli 2012 lalu.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Efendri Eka ketika dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah terdakwa tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari pihak Kejari Tebo.
 
Dijelaskannya, dalam putusan kasasi MA tersebut, terdakwa (Erni,red) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan. Namun setelah upaya hukum dilakukan agar terdakwa menjalani hukuman sesuai dengan putusan kasasi tersebut, terdakwa tidak mengindahkan panggilan kejaksaan.
 
“Kita hanya menjalankan perintah dan aturan yang ada, sebelum kita layangkan surat pemanggilan resmi, kita juga sudah melakukan pendekatan secara persuasife tapi tidak juga di penuhi,”ungkap Eka.
 
Bahkan ditegaskannya, surat pemanggilan pertama disampaikan pada 3 Juli 2012 lalu, kemudian surat panggilan ke dua pada 13 september 2012 dan terakhir panggilan ketiga pada 15 Oktober 2012, panggilan ketiga pun juga tidak di tanggapi.
 
“Sesuai dengan aturan, jika pemanggilan ke tiga juga tidak dipenuhi maka kita lakukan eksekusi,”tegasnya.

Pihak kejari Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Tebo, Efendri Eka, dibantu oleh sejumlah anggota dari Kepolisian langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa di Kantor Lurah Tebing Tinggi tempat Erni bekerja.
 
Pada saat proses eksekusi, terdakwa sempat mengelak dan bahkan berusaha kabur melalui pintu belakang. Namun usahanya berhasil digagalkan. Akhirnya Terdakwa dibawa petugas dan dititipkan di LP kelas II Muaratebo.

Kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan terdakwa ini merupakan kasus tahun 2008 lalu, terdakwa dilaporkan oleh H.Lukman sebagai pemilik sertifikat tanah. Pada saat itu, Rahman Yulis (menantu H.Lukman,red) ingin mengajukan pinjaman ke bank BPD sebesar Rp.20 juta dan minta tolong melalui Erni dengan jaminan sertifikat tanah.
 
Kemduian sertifikat tanah tersebut di serahkan ke Erni untuk proses peminjaman di bank. Pada saat proses itu, ternyata Erni hanya menyerahkan poto Copy sertifikat saja ke bank meskipun pinjaman itu didapat. Sedangkan sertifikat aslinya berada pada Erni yang kemudian juga mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat asli milik H.Lukman ke bank untuk dirinya pribadi tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat.

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: