>

KPK Sita 4 Mobil Jenderal Djoko

KPK Sita 4 Mobil Jenderal Djoko

JAKARTA - Setelah menyita 20 properti milik mantan Kepala Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti melacak sejumlah aset yang dikuasai jenderal bintang dua tersebut. Kemarin KPK menyita empat mobil Djoko yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

\"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin (12/3). Tadi malam mobil-mobil tersebut langsung dibawa ke pelataran parkir Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.

Empat mobil yang disita KPK adalah Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Menurut Johan, pelacakan terhadap aset-aset milik Djoko masih terus dilakukan. Jika ada informasi tambahan mengenai aset haram Djoko yang diduga berasal dari hasil korupsi, KPK tak akan segan kembali menyita. \"Pelacakan aset terus dilakukan,\" kata Johan.

Djoko adalah tersangka kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Mantan Kepala Korlantas tersebut juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya KPK telah menyita 20 aset milik alumnus Akpol 1984 tersebut. Aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Depok, Solo, Jogjakarta, dan Semarang telah dipasangi plang sita oleh penyidik. Tiga pom bensin yang diduga milik Djoko, yakni di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara; Jalan Raya Ciawi, Bogor, serta di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, juga telah disita KPK.

Selain yang sudah disita KPK, aset-aset Djoko masih melimpah. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan sejumlah aset milik Djoko di Madiun, kota tempat Djoko lahir dan dibesarkan. \"Kami sudah lapor ke KPK,\" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin.

 

Di Madiun, MAKI menemukan aset-aset Djoko antara lain berupa tiga bidang masing-masing seluas 4.268 meter persegi,  4.262 meter persegi, dan 1.090 meter persegi di Kelurahan, Kecamatan Kanigoro, Kota Madiun. Ada pula beberapa rumah yang diatasmakaan kerabat Djoko di Madiun. Antara lain, rumah di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro RT 9 RW 2 Kelurahan Kanigoro.

Menurut Boyamin, jika ditotal, aset-aset milik Djoko di Madiun sudah bernilai miliaran. \"Nilainya bisa sampai Rp 15 miliar,\" katanya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, harta Djoko tercatat \"hanya\" senilai Rp 5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika alumnus SMA Negeri 1 Madiun tersbeut masih menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.

Pengacara Djoko Juniver Girsang berpendapat penyitaan atas aset-aset milik Djoko sudah melampaui kewenangan KPK. Menurut dia, KPK belum memiliki bukti-bukti yang cukup mengenai kepemilikan atas aset-aset yang telah disita. Apalagi, menurut Juniver, KPK belum membuktikan pidana asal yang dituduhkan kepada Djoko, dalam hal ini adalah korupsi simulator. \"Predicate crime (pidana asal) harus dibuktikan lebih dulu,\" ujar Juniver.

Dia menambahkan, masa perolehan aset-aset Djoko juga perlu diperhatikan KPK. Kasus korupsi simulator SIM adalah sekitar 2011. Sehingga menurut dia, KPK tidak bisa menyita aset-aset Djoko yang didapat sebelum tahun tuduhan korupsi dilayangkan kepada kliennya. \"Harus diperhatikan juga kapan aset diperoleh,\" ujarnya.

KPK pernah sukses mendakwa koruptor dengan pasal pencucian uang tanpa lebih dulu membuktikan tuduhan korupsi sebagai pidana asalnya. KPK melakukan itu dalam perkara mafia anggaran dengan terdakwa mantan legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: