DPRD Tunda Pengesahan 2 Ranperda
SENGETI - 15 dari 17 Ranperda yang dibahas dewan Muarojambi Senin lalu disahkan melalui rapat paripurna DPRD Muarojambi. ke 15 Ranperda yang disahkan tersebut disahakan dengan catatan oleh Pansus 1 Ranperda. \'Pada prinsifnya semua fraksi menyetujui Ranperda yang diajukan namun dengan sejumalah catatan,\' tutur Ketua Pansus 1 Ranperda Suharyanto.
Dua Ranperda yang masih perlu ditunda pengesahannya yaitu Ranperda pembentukan BUMD baru serta Raperda tata Ruang. \'Untuk Ranperda pembentukan BUMD baru memang belum bisa disahakan karena harus ada Perda yang membubarkan BUMD lama yang diketahui Mendagri,\' sebut Suharyanto.
Sedangkan mengenai Ranperda tata ruang lanjut Politisi Golkar ini ditunda karena masih menunggu tata runag provinsi Jambi. \'Kalau tata ruang provinsi sudah selesai baru Ranperda Tata ruang pembahasannya dilanjutkan,\' ujar Suharyanto.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Muarojambi mengajukan 17 rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muarojambi. Selain itu DPRD Muarojambi juga mengajukan 2 perda insiatif. Penyampaian 17 Ranperda ini disampaikan langsung Bupati Muarojambi H Burhannudin Mahir. ke 17 Ranperda tersebut antaran lain Perda pembentukan desa gambut jaya.
Selanjutnya ialah Ranperda penyertaan modal Pemkab Muarojambi pada perusahaan air minum daerah Muarojambi Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Muarojambi nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektora, badan perencanan pembangunan daerah dan penanaman modal serta lembaga teknis daerah.
Berikutnya Ranperda tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum tirta Muarojambi, Rancangan penyertaan modal pemerintah pada bank jambi, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Muarojambi tahun 2011-2013. ranperda tentang pembentukan perusahaan daerah, Muarojambi.
Ranperda perubahan atas peraturan daerah Muarojambi nomor 02 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 03 tahun 2011 tentang pajak air dan tanah. Ranperda perubahan atas perda Muarojambi nomor 01 tahun 2012 tentang pajak hotel, Ranperda perubahan atas perda Muarojambi nomor 02 tahun 2012 tentang pajak restoran, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 03 tahun 201 2 tentang pajak hiburan.
Ranperda perubahan atas Perda nomor 04 2012 tentang pajak reklame Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 05 tahun 2012 tentang pajak sarang burung walet, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 06 tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 07 tahun 2012 tentang pajak penerangan jalan.
Serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangununan perkotaan. Dan untuk 2 Ranperda inisiatif yang diajuakan dewan yaitu peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan di Muarojambi.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: