Penanganan Korupsi Terganjal Audit

Penanganan Korupsi Terganjal Audit

Di Beberapa Kasus Korupsi, Polda Tetapkan 1 Tersangka

JAMBI – Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Polda Jambi saat ini belum ada yang sampai ke persidangan. Kendala yang dialami pihak penyidik Polda diantaranya belum turunya hasil audit dari BPKP, ataupun berkas yang selalu dikembalikan oleh jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012 misalnya, sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPKP.

\"Penyidik masih menunggu audit BPKP, untuk masalah kerugian negara,\" kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.

Selanjutnya, adalah kasus Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai Rp 13 M, dengan tersangka Dumyati. Hingga saat ini berkasnya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Beberapa kali berkas pemeriksaan tersebut dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi.

\"Berkas Dumyati masih P19,”ungkap Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, beberapa waktu lalu.

Padahal, dalam kasus ini, tersangka sudah ditahan sejak 22 Desember 2011 lalu. Bahkan, sekarang tersangka sudah bebas demi hukum, karena masa penahananya habis.

Selanjutnya ada kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu yang merugikan negara Rp 66 juta dengan tersangka Edward Nuncik . dalam kasus ini, tersangka belum juga dilimpahkan.

Lalu ada kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010 senilai lebih kurang Rp 3,4 miliar. Hingga saat ini juga masih belum tuntas. Pihak Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

“Berkas masih belum lengkap, penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya Kabid Humas Polda Jambi AKBP Alamsyah (8/11) lalu.  

Untuk diketahui sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus Pompong tersebut. Tersangka yang ditetapkan yakni Zainal Abidin, pihak rekanan dari CV Dulandari.

Kasus lain yang menghebohkan warga Jambi adalah kasus video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Iskandar Rais sendiri, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Ini setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Iskandar Rais dalam kasus penipuan ratusan juta.

(wne)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: