Polisi Limpahkan Kurir Sabu
JAMBI – Berkas tersesangka Nardi (32) dan Joko Winarto (42) dua pemilik ganja seberat satu kilogram dan dua peket sabu-sabu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Ferry Ferdian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/3) kemarinmengatakan, pemberkasan terhadap kedua tersangka akan selesai dalam minggu ini.
“Pekan depan mungkin sudah bisa dilimpahkan tahap pertama,” katanya.
Kedua tersangka yakni Nardi dan Joko Winarto saat ini masih mendekan di tahanan Polsek Jambi Timur.
Nardi dan Joko sendiri sebelumnya ditangkap dikawasan lokalisasi Langit Biru Kecamatan Jambi Timur saat mengantarkan paket sabu-sabu. Dari tangan Nardi, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu linting ganja, kemudian polisi menangkap tersangka Joko, dari Joko ditemukan barang bukti lebih kurang satu kilogram ganja.
Keduanya mengaku ganja itu diperoleh dari seseorang dengan cara bertransaksi melalui hand phone jadi, alamatnya tidak diketahui, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok ganja tersebut.
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: