Dua Anggota TNI Segera Diadili

Dua Anggota TNI Segera Diadili

Otak Penyerang Mapolres OKU

                JAKARTA - Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, merupakan otak peristiwa tersebut. Kadispen TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Rukman Ahmad mengakui hal tersebut.

                Salah seorang tersangka adalah Mayor IA, komandan Yon Armed. Dia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 126 KUHP Militer tentang penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian, Serma HMF dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, pasal 112 dan 170 KUHP, juga pasal 114 dan 129 KUHPM.

                Sertu IR dijerat pasal 170, 187, 216 KUHP dan pasal 114 KUHPM. Praka DM dijerat pasal 170, 216, dan 351 KUHP. Koptu EY dijerat pasal 170, 187, dan 216 KUHP. Terakhir, Pratu TM dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP.

       Mayor IA dan Serma HMF berkasnya telah siap disidangkan. Mayor IA akan disidangkan di pengadilan militer Medan, sedangkan Serma HMF disidang di Kodam Sriwijaya.

                Pasca penetapan tersangka kepada keenam orang tersebut, 25 anggota lainnya yang ikut dibawa ke Denpom Sriwijaya akhirnya dipulangkan. Meski begitu, posisi mereka masih belum aman. \"Yang lainnya masih dalam penyelidikan,\" ujar Rukman. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

                Rukman menegaskan penyerangan Mapolres OKU tidak didasari motif apapun. Menurut dia, penyerangan tersebut merupakan tindakan emosional atau lepas kontrol anggota pada saat itu. karena tindakan tersebut melanggar hukum, mereka diproses hingga muncul enam tersangka. \"KSAD telah menegaskan bahwa TNI AD secara tegas akan memproses hukum anggota tersebut dan tidak akan melindungi anggota yang salah,\" ucapnya. Dalam waktu dekat, pembangunan Mapolres OKU akan dilakukan secara gotong-royong oleh anggota Polri dan TNI.

                Sementara itu, Mabes Polri menolak menanggapi penetapan tersangka oleh Denpom Sriwijaya. Kabagpenum Mabes Polri Kombespol Agus Rianto saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak mungkin menanggapi atau mencampuri proses penyidikan oleh denpom. Agus hanya bersedia memberikan penjelasan mengenai proses penataan kembali arsip-arsip yang terbakar. \"Sampai saat ini masih dilakukan pendataan oleh Polres yang di-back up Polda Sumsel,\" terangnya. (byu/ca)

�� trpt ��r atau Oktober 2008.

 

      Kesepakatannya, pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008 dilakukan oleh PT Sundaya Indonesia. Nilainya, mencapai Rp 5,2 miliar atau lebih murah dari yang dimenangkan PT Alfindo sebesar Rp 8,04 miliar. Bisa dikatakan, selisih Rp 2,7 miliar merupakan kerugian negara dalam perkara itu.

      Ada yang menarik dalam vonis itu. Majelis hakim membacakan vonis di depan kursi kosong terdakwa. Sebab, sebelumnya Hakim Tati Hadiyanti telah meminta Neneng keluar pengadilan untuk berobat setelah mengeluh sakit. \"Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa diucapkan tanpa kehadiran terdakwa,\" imbuhnya.

      Hakim sempat ragu dengan pengakuan sakit perut yang disampaikan Neneng. Maklum, perempuan itu sudah dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit dan cepat sembuh. Malah, Tati mengatakan kalau hari ini dibantarkan maka sorenya sembuh lagi. Sementara masa penahanan Neneng juga sudah memasuki tahap akhir.

      Apalagi, saat ditanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dokter KPK menyatakan kalau kondisi Neneng bisa mengikuti persidangan. Itu berdasar dengan pemeriksaan dokter KPK sebelum Neneng memasuki ruang sidang. \"Pagi tadi (kemarin, red) sudah minta periksa dokter. Kesimpulannya, bisa melanjutkan (sidang),\" kata JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: