Susno Pede Tak Bisa Dieksekusi

Susno Pede Tak Bisa Dieksekusi

JAKARTA - Ramai diberitakan putusan hukumnya segera dieksekusi, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji muncul lagi. Pencetus istilah cicak v buaya yang lama tidak terdengar kabarnya itu langsung memertanyakan landasan hukum pihak yang menginginkan dia dieksekusi dengan vonis tiga setengah tahun dan denda Rp 4 miliar.

\"              Susno datang menghadiri diskusi publik berjudul\"Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa\"yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, kemarin (14/3). Sempat dikira tidak akan hadir karena sampai separo acara hanya pengacaranya, Fredrich Yunadi, duduk mewakili.

      Setelah disindir jangan-jangan Susno pergi ke luar negeri, pengacaranya mengatakan bahwa Susno ada di sekitar dan siap hadir. Tidak lama setelah itu sedan Camry nopol B 2 DJI muncul dan sejurus kemudian pria yang terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan kasus suap dana pengamanan Pilkada Jawa Barat itu turun sambil melempar senyum khasnya.

      \"(Di) tanah air Indonesia,\" ucapnya langsung disambut pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. \"Masuk TV gemetar,\" akunya menjawab pertanyaan sudah lama tidak muncul di media. Susno mengaku selama ini ada di dalam negeri. \"Setiap saat ada. Jadi tidak pernah lari. Tempat saya jelang eksekusi sepi. Ya\"wong\"isinya dua,\"gimana\"nggak\"sepi?ï ¿½ ucapnya lantas tertawa.

Terkait kasusnya yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA), Susno menyebut, tidak ada yang aneh dari putusan itu. Pada intinya putusan MA no 899K/Pid.Sus/2012 menyatakan menolak kasasi dirinya dan jaksa penuntut umum (JPU) yang di ajukan. Dalam putusan MA, Susno harus membayar biaya perkara Rp 2.500. \"MA menolak kasasi saya kemudian saya dinyatakan tidak bersalah dan bayar biaya perkara. Kenapa saya yang bayar, saya kan swasta, pribadi,\" tuturnya santai.

      Kemudian muncul penyataan dari jaksa yang menangani kasusnya bahwa dengan ditolak MA maka kembali ke putusan di pengadilan sebelumnya. \"Seandainya balik ke Pengadilan Tinggi (PT)? Oke tapi yang diputus oleh PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Bagaimana mau masukkan saya sebab nomor register salah, tanggal salah, nama salah, perkaranya juga salah. Masak saya menjalani putusan perkara orang lain,\" terangnya.

      Putusan PT DKI Jakarta terkait Susno diputus dengan nomor register 1288/Pid.B/2020/PN Jaksel tertanggal 21 Februari 2012. Putusan PT DKI Jakarta itu ternyata salah register. Ini karena yang dimohonkan banding oleh kuasa hukum Susno adalah nomor 1260/Pid.B/2010/PN Jaksel tertanggal 24 Maret 2011.

Apalagi, perkara yang diputus banding itu tidak dimintakan untuk diperiksa dan diadili. \"Kalau saya laksanakan itu juga tidak ada perintah segera masuk (penjara). Putusan 2011 itu dan masih berlaku pasal 197 ayat 1 huruf K. pelanggaran pasal itu kena pelanggaran itu kena pasal 197 ayat 2. Sudah jelas sekali,\" tegas pria yang sempat dijuluki\"whistle blower\"atas jasanya mengungkap beberapa kasus korupsi itu.

                Aturan pasal 197 ayat 1 huruf K menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Lalu, lanjut dia, seandainya tetap dipaksakan harus dihukum dengan kembali kepada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, putusan itu sudah dibatalkan oleh putusan PT. Selain itu putusan PN tidak memuat perintah segera masuk tahanan. \"Itu putusan 2010 masih berlaku pasal 197 ayat 2. Kalau begitu mau apalagi? Asal Susno dihukum?\" sindir pensiunan polisi itu.

Susno berharap mulai saat ini terjadi perbaikan dalam proses penegakan hukum Tidak ada lagi rekayasa dengan tujuan menghukum seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukan. \"Kasihan orangnya, kasihan dirinya, kasihan keluarganya. Kalau tidak bersalah ya tidak harus dihukum. Sama dengan saya misal tidak harus dijebloskan, jangan dibuat-buat. Dendam apa dengan Susno,\" pikirnya.

(gen/bay/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: