Saksi Ahli Ringankan Arifien Manap
Kasus Damkar, Sebut Sudah Didelegasikan ke SKPD
JAMBI- Mantan Walikota Jambi, Arifin Manap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil Damkar dengan anggaran Rp. 2 miliar lebih kembali lagi dihadapkan kemeja hijau Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Kamis (14/3).
Dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Prof Umar Syarip Pakar Hukum Ahli Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Dr Marbun dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang, Umar syarip yang dihadirkan kuasa hukum Arifin Manap ini sebagai saksi ahli yang meringankan banyak menjelaskan masalah Pidana.
“Masalah kewenangan mandate dan Delegasi, Lanjutnya, ini sudah diberikan kepada SKPD bersangkutan, maka SKPD itulah yang bertanggung jawab dan tidak ada kewajiban keharusan SKPD melapor kepada yang memberikan mandate,”ungkap Umar Syarip.
Seusai sidang, Saat diwawancarai sejumlah wartawan Suhaimi, Kuasa hukum Arifin Manap mengatakan bahwa dari pihaknya telah menghadirkan Dua orang Saksi Ahli yang meringakan dari UGM dan UII.
”Kedua Saksi Ahli yang kita hadirkan banyak menjelaskan masalah pidana dan mengenai Mandat,” sebut Suhaimi kuasa Hukum Arifin
Masalah kewenangan mandate dan Delegasi, Lanjutnya, ini sudah diberikan kepada SKPD bersangkutan.
”Dan untuk kasus damkar ini SKPD tidak pernah melaporkan kepada kepala daerah yang memberikan mandat,” ujarnya
”Sekarang tinggal majelis lagi yang mengambil dari penerapan-penerapan dari keterangan saksi ahli, apakah ada ke ikut serta terdakwa didalam kasus damkar ini,” tandas Suhaimi kepada sejumlah wartawan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: