Mantan Kepala Adpel Dituntut 6, 5 tahun

Mantan Kepala Adpel Dituntut 6, 5 tahun

DIharuskan Bayar Uang Penganti Rp 800 Juta


JAMBI- Setelah Dua kali ditunda sidang kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Alur Sungai Batanghari senilai Rp 7,7  M dengan terdakwa Mantan kepala Adpel Jambi, Belly J Picarima, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (14/3) kemarin.


Belly J Pacarima dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta.

”Belly J Picarima juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta, apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka harta akan disita, sekira harta tidak mencukupi maka Mantan kepala Adpel Jambi ini akan dipenjara 3 tahun 3 bulan,”ungkap JPU Jaka Wibisana, dalam persidangan, kemarin.


Menurut JPU, Belly J Picarima terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sedangkan untuk dakwaan subsidair karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan,”ungkap Jaka.

Masih menurut Jaksa, dalam berkas tuntutannya, berdasar perhitungan ahli dari BPKP Jambi, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 5,3 miliar lebih. Proyek senilai Rp 7,7miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara. Proyek dikerjakan PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.

Namun masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga kini pekerjaan belum tuntas. Program kegiatan pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

 

Sebagaimana diketahui, pada awal pengusutan kasus ini, ada enam nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Belly J Picarima, sebagai kepala Adpel, Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Wahyu Asoka, serta  Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono. Lalu Tonggug ditetapkan sebagai tersangka ke tujuh beberapa bulan lalu.

 

Dari tujuh tersangka, tiga sudah memasuki persidangan, sementara empat lainnya masih DPO, yakni Sutrisno, Arif Hidayat, Geri Iskandar, dan Toha Maryono.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: