Abu Hanifah Akan Ajukan Pledoy

Abu Hanifah Akan Ajukan Pledoy

 

JAMBI- Abu Hanifah yang merupakan terdakwa dugaan pemukulan terhadap perawat Rumah Sakit Abdul Manap Kota Jambi, dituntut Jaksa penuntut umum 5 bulan kurungan, Kamis (14/3).

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi menyebutkan Abu Hanifah yang merupakan koordinator sekuriti Rumah Sakit Abdul Manap Kota Jambi melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum tersangka meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoy).

Majelis hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang kemudian memberikan waktu selama satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Sidang yang beragenda penyampaian pembelaan akan digelar kembali Kamis (21/3) “Sidang kita tunda satu minggu,” sebut Ketua Hakim Nelson Sitanggang.

Penganiayaan yang dilakukan Koordinator scurity RSUD Abdul Manap  tersebut dilakukan ketika para perawat melakukan aksi demonstrasi. Ketika itu, para perawat ditemui dokter Jawara, dan diperintah masuk kembali ke ruangan. Karna mereka menolak, kemudian direktur tersebut memerintahkan sekuriti supaya memaksa pada demonstran untuk masuk ke ruangan. Ketika itu sekuriti merobek poster pendemo. Terjadi tarik menarik, dan Abu Hanifah mendorong korban. Akibat dorongan, korban jatuh, kemudian korban ditendang kaki sebelah kanan sebanyak dua kali, serta diinjaknya.

Dalam sidang sebelumnya, korban Wiwik Sudarti mengaku bahwa terdakwa telah tiga kali melakukan perbuatan semena-mena kepada dirinya, pertama terdakwa pernah menyebutnya pelacur pada tahun 2011, kedua tedakwa menendang dan menginjak dirinya, dan ketiga terdakwa pernah memberikan ancaman karena kasus tersebut masuk pengadilan

Akibat perbuatan yang ketiga itu, disebutkan bahwa korban tidak masuk kerja selama satu bulan. Setelah pemukulan dia melakukan visum di Rumah Sakit MMC Mayang, dan kemudin  tidak masuk kerja dari 5 Desember 2012 sampai awal Januari 2013.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: