Sakit Hati, Tony Dimutilasi

Sakit Hati, Tony  Dimutilasi

 JAKSEL -  Polisi berhasil mengungkap motif Alanshia, 32, memutilasi Tony Arifin Djomin, 45, menjadi sebelas bagian. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan, perbuatan itu dilakukan karena Alanshia sakit hati atas perlakuan kasar Tony.

 Berdasar pengakuan pelaku, kata Putut, Tony, penghuni Apartemen Riverside lantai 11A Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sering menagih utang judi bola dengan berteriak dan kasar.   

 Lalu, Tony menyuruh Alanshia menjual narkoba. Setelah laku, uang dibayarkan kepada Tony. Namun, mobil BMW X5 Alanshia juga disita Tony.

 Alanshia, kata Kapolda, dibekuk polisi di daerah Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam (14/3). Kemudian, pada Jumat pagi (15/3), dia diterbangkan ke Jakarta.

 \"Saat di Surabaya, tersangka bingung mau ke mana. Sebab, tersangka baru pertama datang ke sana. Tersangka yang bolak-balik di depan Polsek Dukuh Pakis dicurigai oleh anggota polsek dan langsung diamankan. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh orang di Jakarta,\" bebernya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan, kemarin (15/3).

 Putut menjelaskan, mutilasi bermula dari pembunuhan yang dilakukan Alanshia pada Selasa siang (12/3). Tersangka memukul kepala Tony dengan menggunakan kayu, lalu menjerat leher korban memakai tali kuning. Sebelum pemukulan itu, terjadi adu mulut di antara keduanya.

 Setelah korban dipastikan meninggal, Alanshia menyembunyikan mayat Tony di lemari kerjanya.

 Selasa malam (12/3) Alanshia memotong-motong tubuh Tony menjadi sebelas bagian dengan menggunakan gergaji besi dan gergaji kayu. Dia  memasukkan potongan-potongan tubuh itu ke dalam satu koper, dua kardus, dan lima kantong plastik merah. Kemudian, dia menyembunyikan potongan-potongan itu di atas plafon tempat kerjanya.

 Hingga akhirnya, potongan tubuh Tony ditemukan istri korban, Marlina Suparmin, bersama petugas Rabu lalu (13/3). \"Setelah memutilasi korban, pelaku panik dan pergi ke Surabaya,\" terangnya.

 Dari tangan pelaku, kata Putut, anggota berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa gergaji besi, gergaji kayu, cater, pisau, las listrik, kain berlumuran darah, dan dua buah cincin, serta kacamata milik Tony.

 \"Selain senjata tajam, anggota juga menemukan satu brankas berisi narkoba jenis Key 656 gram, jenis pil 140 butir, 32,35 gram sabu, dan 60 gram serbuk putih yang belum diketahui namanya yang diduga milik pelaku,\" ujarnya.

 Putut menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan ditemukannya narkoba dari ruko milik Alanshia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alanshia yang mengaku lahir di Indonesia dan saat umur tiga tahun dibawa orang tua asuhnya ke Tiongkok tersebut akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 Secara terpisah, Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami adanya pelaku lain dalam kasus mutilasi yang ditemukan di sebuah ruko Blok 26/D, Kompleks Apartemen Mediterania Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, itu.

 \"Apakah AS (Alanshia, Red) ini betul-betul pelaku tunggal atau ada pelaku lain, kami sedang mendalami,\" kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol M. Iqbal kemarin (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: