Tuntutan Aripudin Yasak Tertunda
JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar Kota Jambi tahun 2004, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Damkar Kota Jambi, Arifuddin Yasak, yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda satu minggu.
Penundaan sidang tersebut dikarnakan JPU belum siap dengan tuntutannya.
Satria Irawan, salah seorang JPU dalam persidangan mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tuntutan baru bisa diselesaikan pekan depan.
“Saya minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan,” ujar Satria kepada ketua majelis hakim Nelson Sitanggang.
Hakim rupanya mengabulkan permohonan JPU, dan menetapkan sidang untuk dilanjutkan pada (21/3) minggu depan.
Arifudin sendiri sebelumnya didakwa pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: